Foto: Int
LANGKAT (Portibi DNP) : Selain dugaan pengadaan obat dan barang medis habis pakai tidak mempertimbangkan
masa kadaluwarsa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan pengadaan BMHP Proline Cholesterol FS10 tidak mempertimbangkan
wadah /tempat penyimpanan yang tersedia.
Hal itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023, Nomor : 91/LHP/XVIII.MDN/12/2023, Tanggal 28 Desember 2023.
Dikutip dari LHP tersebut diketahui bahwa, pengadaan BMHP Skrining PTM dilaksanakan oleh PT. RN melalui surat pesanan Nomor 20-56/PPK – EPURCH/DAK/2023 tanggal 24 Mei 2023, dengan nilai pesanan sebesar Rp1.802.260.000,00.
Pekerjaan tersebut telah dibayar dengan
SP2D Nomor 03966-1-02.0-00.0-00.1.0.0-112023 tanggal 22 November 2023,
dengan rincian sebagai berikut.
1. Jenis Obat : Proline Cholesterol FS10 Kuantitas : 2.200
Harga Satuan : Rp577.200,00
Jumlah : Rp1.269.840.000,00
Biaya Kirim : 80.000.000,00
Jumlah : Rp1.349.840.000,00
2. Jenis Obat : Triglycerides FS10
Kuantitas : 400
Harga Satuan : Rp865.800,00
Jumlah : Rp346.320.000,00
Biaya Kirim : Rp20.000.000,00
Jumlah : 366.320.000,00
3. Jenis Obat : Cybow 10 Reagent Strip
for Urinalysis
Kuantitas : 520
Harga Satuan : Rp155.000,00
Jumlah : 80.600.000,00
Biaya Kirim : Rp5.500.000,0
Jumlah : 86.100.000,00
Total 1.802.260.000,00
Dari pengadaan BMHP Skrining PTM tersebut, diantaranya terdapat pengadaan
Proline Cholesterol FS10 yang dilaksanakan oleh Dinkes berdasarkan data Rencana Kebutuhan BMHP pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2023 dari bagian program Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa, sebanyak 2.200 kotak.
Berdasarkan data tersebut, Dinkes melalui pejabat pengadaan dan PPK telah menunjuk PT. RN sebagai penyedia Proline Cholesterol FS10.
Barang telah diterima sebanyak 2.200 kotak dan telah dilakukan serah
terima barang pada tanggal 1 Oktober 2023 antara penyedia dan Dinkes.
Masa kadaluwarsa Proline Cholesterol FS10 tersebut sampai dengan Juni 2025.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sesuai petunjuk penyimpanan BMHP dari
produsen Proline Cholesterol FS10 yaitu PT. PDL menerangkan bahwa Proline
Cholesterol FS10 akan stabil dan dapat digunakan sampai dengan tanggal
kadaluwarsa yang tertera pada kemasan, jika disimpan pada suhu 2 – 8°C,
terlindung dari cahaya dan terhindar dari kontaminasi.
Syarat tersebut adalah, syarat mutlak yang harus dilaksanakan. Berdasarkan hasil wawancara terhadap Sub Koordinator Program PTM dan Keswa diketahui hal sebagai berikut.
1) Satu kotak Proline Cholesterol FS10 berisi enam tube. Sedangkan satu tube
bisa digunakan untuk 40 orang atau 40 kali pemakaian, sehingga satu kotak
Proline Cholesterol FS10 bisa digunakan untuk pengujian kepada 240 orang.
Dengan demikian, Proline Cholesterol FS10 sebanyak 2.200 kotak bisa
digunakan untuk 528.000 orang.
2) Bagian program PTM dan Keswa tidak mengetahui bahwa penyimpanan
Proline Cholesterol FS10 harus disimpan pada suhu 2 – 8°C, sedangkan
kapasitas fasilitas penyimpanan (wadah) obat/BMHP pada unit Farmasi
dengan suhu seperti yang disyaratkan hanya mampu menampung sebanyak 1.178 kotak atau sebanyak 7.068 tube.
Fasilitas pendingin (wadah) pada
gudang farmasi tidak dapat menampung keseluruhan Proline Cholesterol
FS10. Pada saat dilakukan cek fisik sebanyak 1.022 kotak atau 6.132 tube
Proline Cholesterol FS10 senilai Rp589.898.400,00 hanya disimpan pada
ruangan yang dilengkapi unit pendingin Air Conditioner (AC) yang memiliki
suhu minimum 16°C. Dengan demikian ruangan pendingin dengan AC tidak
memenuhi syarat penyimpanan BMHP dan timbulnya risiko kerusakan
BMHP yang tidak dapat dihindarkan.
3) Pada bulan Desember, Proline Cholesterol FS10 direncanakan akan
didistribusikan ke 32 puskesmas yang berada pada 23 kecamatan. Padahal,
penggunaan Proline Cholesterol FS10 harus menggunakan alat mindray.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui alat tersebut tidak tersedia pada
puskesmas-puskesmas dan hanya ada di Labkesda Dinkes.
Alat tersebut bekerja dengan cara mengambil sampel darah melalui pembuluh darah vena, sedangkan pada seluruh puskesmas hanya memiliki alat sederhana dengan cara pengambilan darah melalui jari. Sehingga, apabila puskesmas akan menggunakan Proline Cholesterol FS10, maka sampel yang diambil harus diantarkan ke Labkesda Dinkes. Sampel yang tidak disimpan pada wadah yang memadai juga berpotensi rusak.
4) Selain itu seluruh puskesamas juga tidak memiliki fasilitas pendingin sesuai
dengan syarat penyimpanan BMHP Proline Cholesterol FS10.
Berdasarkan hal di atas, menunjukkan Labkesda Dinkes tidak memperhitungkan
sarana dan prasarana tempat penyimpanan yang dipersyaratkan. Sehingga terdapat Proline Cholesterol FS10 yang tidak berada dalam wadah/lemari pendingin dengan suhu 2 – 8°C yang merupakan syarat agar fungsi reagen stabil. Akibatnya, sebanyak 1.022 kotak Proline Cholesterol FS10 senilai Rp589.898.400,00 yang tidak tersimpan pada ruang penyimpanan yang dipersyaraktan, beresiko tidak
dapat dimanfaatkan (bersambung).(BP)
















