MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya kekurangan volume dan kekurangan mutu pekerjaan sebesar Rp499.65 1.871,70, pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Ruas Jalan Siabaksa – Bakkara- Bts Taput di Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2020.
Atas kelebihan tersebut, CV Als baru mengembalikan kelebihan sebesar Rp100.000.000 pada tanggal 21 Mei 2021.
Hingga kini, CV Als belum diketahui apakah sudah mengembalikan semuanya atau belum. Namun yang pasti, BPK Perwakilan Sumut pada lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Mei 2022, mencatat atau menulis bahwa permasalahan di atas masih dalam tindaklanjut.
Artinya, sisa uang atas temuan kekurangan volume dan kekurangan mutu pekerjaan sebesar Rp499.65 1.871,70, pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Ruas Jalan Siabaksa – Bakkara- Bts Taput di Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2020, belum dikembalikan.
Sementara, dikutip dari lembaran LHP BPK Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020, Senin (2/01/2023), tertulis bahwa permasalahan di atas disebabkan Kepala Dinas BMBK tidak cermat melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) selaku KPA dinas BMBK tidak cermat melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan, PPK dan PPTK tidak cermat melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan.
Dikutip dari situs lpse.sumutprov.go.id diketahui, CV Als atau CV Alster beralamat/domisili di Jalan Raja Naipospos, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi, apakah memang benar sisa kelebihan atas Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Ruas Jalan Siabaksa – Bakkara- Bts Taput di Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2020, belum dikembalikan semuanya atau belum.
Jika memang belum, maka pihak penegak hukum bisa menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, jangka waktu yang ditentukan BPK selama 60 hari telah lewat.
Sekadar latar, Dikutip dari lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut Tahun Anggaran 2020, Rabu (28/12/2022), terkait Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Ruas Jalan Siabaksa – Bakkara- Bts Taput di Kabupaten Humbang Hasundutan diketahui hal-hal sebagai berikut.
Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Als dengan kontrak Nomor 602/UPTJJ.DS-DBMBK/Bang/ 34.010/1601/2020 tanggal 28 Agustus 2020, sebesar Rp6.795.000.000,00. Sesuai SPMK Nomor 602/UPTJJ.DS-
DBMBK/Bang/24.010/164/2020 tanggal 31 Agustus 2020, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 111 hari kalender, mulai 31 Agustus sampai dengan 18 Desember 2020.
Kontrak tersebut dilakukan dua kali adendum, dengan Nomor ADD.01-
602/UPTJJ.DS-DBMBK/Bang/34.0 10/1601/2020 tanggal 18 Oktober 2020 dan ADD.FINAL-602/UPTIJ.DS-DBMBK/Bang/34.010/1252/2020 tanggal
7 Desember 2020 berupa tambah kurang volume pekerjaan.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan BASTP Nomor 602/UPTJJ.DS-DBMBK/ Bang/34.010/2341/2020 14 Desember 2020.
Tanggal 14 Desember 2020, Pekerjaan telah dibayar lunas sekitar Rp6.795.000.000. Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama KPA, PPTK,.penyedia jasa, pengawas, dan inspektorat pada tanggal 18 Februari 2021 diketahui, terdapat kekurangan volume dan kekurangan mutu pekerjaan sebesar Rp499.65 1.871,70.
Hingga berita ini dibuat media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi apakah temuan tersebut sudah dikembalikan seluruhnya atau belum. (BP)