Humas PT HKI Gak Tau Pasti Total Jumlah Tanah Timbun Yang Dibutuhkan Pada Pekerjaan Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan

LANGKAT (Portibi DNP) : Pekerjaan Jalan Tol Binjai – Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh saat ini sedang dikerjakan. Diharapkan, Jalan Tol Binjai – Langsa ini dapat menjadi akses pendukung konektivitas antar wilayah dari Binjai ke Langsa dan sebaliknya. Selain menjadi akses pendukung menuju kawasan produktif di Pulau Sumatera, kehadiran Jalan Tol ini juga akan mendukung konektivitas dari Binjai ke Medan sekitar 17 Km dan dari Medan ke Bandara Kualanamu sekitar 42 Km.

Dikutip dari situs bpjt.pu.go.id, diketahui bahwa ruas Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan sepanjang 58 Km dan ditargetkan akan beroperasi pada tahun 2023.

Sebelumnya, Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi 1 ruas Binjai – Stabat sepanjang 11,8 Km telah diresmikan oleh Presiden Jokowi dan beroperasi sejak bulan Februari 2022 lalu.

Jalan Tol Binjai – Langsa dengan total panjang mencapai 130,9 Km memiliki 2 tahap, dimana tahap 1 terdiri dari Binjai – Stabat (11,8 Km) dan Stabat – Pangkalan Brandan ( 46,2 Km). Selanjutnya tahap 2 yakni Pangkalan Brandan – Langsa (72,9 Km) yang ditargetkan akan selesai konstruksinya pada tahun 2024 mendatang.

Jalan Tol Binjai – Langsa yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero) dibangun dengan nilai investasi sebesar 23,4 Triliun yang menjadi akses pendukung menuju berbagai destinasi wisata yang ada di Sumatera Utara.

Destinasi wisata yang terkenal dan juga dapat diakses untuk memangkas waktu tempuh berkendara melalui Jalan Tol ini yakni kawasan wisata Bukit Lawang Ecotourist, Bahorok, kawasan wisata tangkahan dan kawasan wisata rohani Tuan Guru, Tanjung Pura di Kabupaten Langkat.

Jalan Tol Binjai – Langsa memiliki 5 buah Simpang Susun (SS) yaitu SS Stabat, SS Tanjung Pura, SS Pangkalan Brandan, SS Kuala Simpang, dan SS Langsa dan akan memiliki 3 pasang Tempat Istirahat (Rest Area) Tipe A.

Sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan di proyek Jalan Tol Binjai -Pangkalan Brandan yakni pekerjaan timbunan, pekerjaan struktur, segmental retaining wall, hotmix/pengaspalan, dan pekerjaan rigid pavement.

Muncul pertanyaan, berapakah total jumlah tanah timbunan yang dibutuhkan pada pekerjaan penimbunan Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan, dari Zona 1 sampai dengan Zona 4?.

Pasalnya, ada dugaan bahwa tanah timbun (tanah urug) yang digunakan pada pekerjaan penimbunan Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan, dari Zona 1 sampai dengan Zona 4, diduga berasal dari pemilik galian C ilegal.

Dugaan ini pun dibantah pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), melalui General Superintendent (GS) PT HKI Sunardi ST. Kepada media dirinya mengatakan, membantah adanya dugaan penerimaan material ilegal untuk pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa. Menurutnya, semua penerimaan barang dan jasa pada proyek strategis nasional (PSN) tersebut, sudah sesuai dengan konsep Good Corporate Governance (GCG).

“Penerimaan barang dan jasa yang kita lakukan, sudah melalui proses verifikisa yang ketat. Sehingga, sangat kecil sekali terjadi adanya dugaan penyimpangan. Kita bisa pastikan, barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi,” kata Sunardi, Kamis (10/8/2023) siang.

Penasaran dengan total jumlah tanah timbun yang dibutuhkan pada pekerjaan Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan, dari Zona 1 sampai dengan Zona 4, wartawan media online portibi.id, menanyakan hal ini kepada Koordinator Legal & Humas PT HKI, Chandra Irawan, lewat pesan WhatsApp, Sabtu (26/08/2023).

Kata Chandra, dirinya tidak mengetahui secara pasti total jumlah tanah timbun yang dibutuhkan untuk pekerjaaan Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan, dari Zona 1 sampai dengan Zona 4. “Kalau kebutuhan saya kurang tau berapa pastinya, karena itu ranahnya bagian tim teknik. Dan, Tol Zona 1 sudah selesai pekerjaannya, sudah beroperasi,” katanya.

Sementara untuk Zona 2, Chandra menyarankan untuk menanyakannya kepada Humas HKI di Zona 2, Arif P. “Untuk pekerjaan di Zona 2, tanya aja ke humas Zona 2, pak arif, apakah pekerjaan disana sudah selesai atau belum,” ujarnya.

Chandra pun mengirimkan nomor seluler Arif P, yang disebut Chandra sebagai humas di Zona 2. Begitu mendapat nomor Arif P, wartawan media online portibi.id, lalu menanyakan tentang berapa total jumlah tanah timbun yang dibutuhkan di Zona 2 dan apakah pekerjaan di Zona 2 telah selesai semuanya kepada Arif P, lewat pesan WhatsApp. Sayangnya, hingga berita ini dibuat, Arif P, belum juga membalas, meski pesan sudah berceklist biru dua, menandakan pesan sudah dilihat dan dibaca.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun, ada 7 pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) non logam dan batuan komoditas batuan (tanah urug) yang ada di Kabupaten Langkat.

Data ini berdasarkan daftar pemegang IUP non logam dan batuan masih aktif di Provinsi Sumatera Utara terupdate 24 Juli 2023 untuk komoditas tanah urug yang ada di Kabupaten Langkat. Berikut uraiannnya.

1. Nama perusahaan MS, lokasi tambang berada di Dusun XI, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Nomor SK dan masa berlaku, 540/1414/DISPMPPTSP/5/X.1.b/IX/2018, 03 September 2018 sampai dengan 03 September 2023, komoditas tanah urug, dengan luas 16,20 ha.

2. Nama perusahaan CV AKM, lokasi tambang berada di Desa Jarapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Nomor SK 541.11/662 dan masa berlaku 05 Juni 2020 sampai dengan 05 Juni 2025, komoditas Batuan (tanah urug), dengan luas 38,19 ha.

3. Nama perusahaan HK, lokasi tambang berada di Dusun V, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, dan Dusun IV Sei Mati, Desa Alur Gadang, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Nomor SK 541.11/683 dan masa berlaku 08 Juni 2020 sampai dengan 08 Juni 2025, komoditas Batuan (tanah urug), dengan luas 13,87 ha.

4. Nama perusahaan CV AKM, lokasi tambang berada di Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Nomor SK 541.11/685 dan masa berlaku 08 Juni 2020 sampai dengan 08 Juni 2025, komoditas batuan (tanah urug), dengan luas 26,03 ha.

5. Nama perusahaan CV AKM, lokasi tambang berada di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Nomor SK 541.11/686 dan masa berlaku 08 Juni 2020 sampai dengan 08 Juni 2025, komoditas batuan (tanah urug), dengan luas 16,60 ha.

6. Nama perusahaan CV AKM, lokasi tambang berada di Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Nomor SK 541.11/687 dan masa berlaku 08 Juni 2020 sampai dengan 08 Juni 2025, komoditas batuan (tanah urug), dengan luas 17,80 ha.

7. Nama perusahaan CV AKM, lokasi tambang berada di Desa Stungkit dan Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Nomor SK 541.11/688 dan masa berlaku 08 Juni 2020 sampai dengan 08 Juni 2025, komoditas batuan (tanah urug), dengan luas 49,61 ha. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar