MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs H Hendra DS mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menjalankan salah satu tugasnya yaitu memberikan pelatihan di bidang pengelolaan persampahan kepada masyarakat.
Hal ini dikatakan Hendra DS saat
Sosialisasi ke V Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di Jalan Sakti Lubis Gang Kelurahan Siti Rejo 1
Kecamatan Medan Kota, Minggu (26 Mei 2024)
“Melalui Perda ini, sebenarnya tugas Pemko Medan memberikan pendidikan dan pelatihan tentang pengelolaan persampahan,” jelas Hendra DS.
Hal ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 13, Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.
Tapi faktanya, sejak Perda Pengelolaan Persampahan ini disahkan, Hendra DS tidak yakin Pemko Medan sudah menjalankan tugasnya secara maksimal.
Hendra DS menambahkan, seharusnya Pemko Medan menggelar pelatihan tentang pengelolaan persampahan di tingkat kelurahan. Dengan demikian, warga bisa memanfaatkan sampah dengan baik.
“Misalnya, di tingkat kelurahan dibangunlah bank-bank sampah. Di situlah nanti warga dilatih bagaimana memilah sampah organik dan non organik,” ujarnya.
Dengan mendapatkan pelatihan itu, maka masyarakat bisa memanfaatkan sampah untuk menambah ekonomi rumahtangga.
Selain menggelar pelatihan, di Perda Pengelolaan Persampahan ini juga menjelaskan tentang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Di pasal 27 ayat 1, sudah dijelaskan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan adalah denda 10 juta rupiah atau kurungan penjara selama 3 bulan,” jelas Hendra DS.
Lain halnya dengan badan perusahaan yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Hendra DS menjelaskan, sanksinya jauh lebih berat, yakni denda Rp 50 juta atau penjara selama 6 bulan.
Untuk itu Anggota Dewan yang duduk di Komisi IV ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan jika tidak ingin kena sanksi.P06




















