LANGKAT (Portibi DNP) : Harga pembuatan naskah soal ujian untuk Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Langkat dipertanyakan.
Pasalnya, harga yang ditawarkan oleh salah satu Usaha Dagang (UD) untuk pembuatan naskah soal ujian diduga lebih mahal.
Padahal, kualitasnya diduga sama dengan harga yang lebih murah. Jika benar hal itu terjadi, maka memilih yang lebih mahal tanpa alasan logis bisa dikategorikan sebagai pemborosan atau pelanggaran etika.
Berdasarkan hal itu, wartawan media online portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, via pesan WhatsApp, Selasa (03/03/2026).
Kata Ilhamsyah, dana BOSP prinsipnya adalah untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
Dan, dalam aturan Permendikdasmen disebutkan bahwa yang berwenang menentukan komponen penggunaan dana BOSP adalah satuan pendidikan/sekolah masing-masing sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud.
“Perbedaan harga bisa saja terjadi karena spesifikasi yang berbeda dan terkait hal itu Dinas Pendidikan tugasnya melakukan pembinaan kepada seluruh sekolah melalui koordinator dana BOSP. Nanti akan saya instruksikan untuk melakukan pengawasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permendikdasmen dan prinsip-prinsip PBJ. Terima kasih atas masukannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan kabar yang di dapat, harga yang ditawarkan untuk pembuatan naskah soal ujian SD di Kabupaten Langkat diduga sebesar Rp13.000/siswa.
Sementara, ada pihak ketiga lainnya yang menawarkan sebesar Rp10.000/siswa dengan kualitas yang sama.
Namun, harga yang ditawarkan oleh pihak ketiga ini diduga ditolak. (red/tim)


























