BINJAI (Portibi DNP) : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai H.Noor Sri Syah Alam Putra ternyata mempunyai piutang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) sebesar Rp322.422.500. Selain Ketua DPRD Binjai, ada juga beberapa anggota DPRD Binjai yang memiliki piutang TP-TGR tahun 2009.
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, piutang TP-TGR itu tercatat saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Binjai pada tahun 2009 lalu. Ada dugaan, piutang TP-TGR itu hingga kini belum dibayar. Jika benar dugaan tersebut, maka sudah hampir 14 tahun lamanya piutang TP-TGR itu belum dibayar, namun belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Portibi.id pernah menanyakan permasalahan ini kepada Ketua DPRD Binjai lewat pesan WhatsApp. Namun, hingga kini belum juga dibalas apakah piutang tersebut sudah dibayar atau belum. Untuk diketahui, pada tahun 2009 lalu ditemukan adanya Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai yang melebihi ketentuan kepada Noor Sri Syah Alam Putra saat menjabat sebagai anggota DPRD Binjai sebesar Rp322.422.500. (BP)