ASAHAN (Portibi DNP): PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) menggelar pertemuan dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari Almarhum Amsyah Sinurat untuk membahas klaim kepemilikan lahan di dalam areal HGU perusahaan. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bakrie Kisaran, Senin (20/10/2025).
Turut dihadiri oleh jajaran manajemen PT. BSP dan perwakilan keluarga ahli waris.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ahli waris, Muhammad Ali Sinurat memaparkan kembali kronologi yang menjadi dasar klaim mereka, dengan merujuk pada dokumen lama dari era pra-kemerdekaan yakni SKT No. 37 Tahun 1934 beserta serangkaian surat peralihan hak lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Manager Public Relations Head PT. BSP, Yudha Andriko, SH., dengan tegas menyatakan posisi hukum perusahaan. Menurut Yudha, keabsahan dokumen-dokumen lama dari masa sebelum kemerdekaan harus diuji secara materiil melalui proses hukum yang sah di pengadilan, bukan melalui klaim di lapangan.
“Bicara legalitas, kami sudah satu langkah jauh ke depan. Kami sudah pegang sertifikat HGU walaupun saat ini lagi proses pembaharuan di Kementerian,” ujar Yudha. Ia menambahkan bahwa PT. BSP adalah perusahaan yang taat hukum dan secara rutin memenuhi kewajibannya, termasuk membayar pajak hingga tahun 2024.
Sikap PT. BSP ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana lahan yang HGU-nya sedang dalam proses perpanjangan tetap menjadi milik perusahaan yang sah.
Pihak lain, termasuk masyarakat, tidak dapat mengambil alih atau menguasai lahan tersebut karena status hukumnya masih melekat pada perusahaan hingga adanya keputusan final dari pemerintah. AR



















