MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Doli Indra Rangkuti SE, mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) mewujudkan masyarakat Kota Medan aman, nyaman dan tentram.
Perda ini diciptakan untuk memelihara ketertiban umum, agar lingkungan selalu aman dan tentram terhindar dari segala bentuk tindakan ganguan keamanan.
Untuk itu politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan kepada para orangtua khususnya yang memiliki anak remaja agar senantiasa mengawasinya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan yang akrab disapa Doli ini saat Sosialisasi ke 1 Tahun 2026, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban Umum (Trantibmum) di Jalan II Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Sabtu, (24/1/2026).
“Kita berharap kepada bapak-ibu khususnya yang mempunyai anak remaja baik putra maupun putri agar senantiasa mengawasinya,” ujar Doli.
Pastikan dia bergaul dengan siapa dan nongrkong dimana, hal ini agar terhindar dari perbuatan negatif, sebab anak remaja pikirannya masih labil sehingga mudah terseret arus, ungkap Doli.
Arahkan mereka kepada hal-hal yang Positif, bawa mereka ke masjid, sebab kalau sudah dekat dengan masjid, Insya Allah akan terhindar dari perbuatan negatif, tandas Doli.
Seban biasanya kata Doli, anak yang sudah duduk dibangku SMP akan mencari jati dirinya, tingkat pergaulannya pun akan meluas, salah-salah bisa terbawa ke hal-hal negatif, seperti begal, narkoba dan lainnya.
“Jadi jika sudah pukul 21.00 atau 22.Wib, anak remaja kita belum juga pulang, maka bapak-ibu harus cari tahu keberadaannya, jangan justeru dibiarkan mereka pulang hingga larut malam,”imbuhnya.
Dalam kesempan ini legislator daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Deli mengajak masyarakat untuk ikut berperan menciptakan suasana kondusif, aman dan tertib menjaga agarnlingkungan masing masing, tetap aman, terhindar dari keributan.
“Mari kita pelihara ketertiban umum, agar lingkungan selalu aman dan tentram,“ujar wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPRD Medan tersebut.
Sebelumnya Kasi Trantif Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Islahudin mengucapkan terimakasih kepada H.Doli Indra Rangkuti SE yang melakukan sosialisasi Perda No 10 tahun 2021 tentang Trantibmun.
Dikatakannya, meskipun sejauh ini gangguan trantibmum di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel masih bisa terkendali, namun sosislisasi ini dirasa penting dilaksanakan.
Hal ini agar masyarakat mengetahui lebih jauh isi dari Perda ini, sebab di dalamnya ada yang dianjurkan dan ada yang dilarang.
Kepala Lingkungan (Kepling) V Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Soleh mengatakan, meski di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel selalu mengedepankan Trantibmum, dengan mengadakan posko keamanan di kantor kelurahan setiap malam minggu.
Namun ada juga kawasan yang cukup rawan tindak kejahatan, seperti di kawasan pinggir rel, untuk itu dia mengajak masyarakat untuk sama-sama menjadi trantibmum.
“Sebab untuk menjaga lingkungan tidak bisa dilepas begitu saja kepada kami (Kepling), paling tidak ada kerjasama dengan masyarakat,”imbuh Soleh.
Dalam kesempatan itu Soleh juga memohon lampu penerangan jalan guna mengantisipasi terjadinya gangguan trantibmum diwilayahnya.P06





















