H. Doli Indra Rangkuti SE, Pentingnya Peran Masyarakat Jaga Kondusifitas Lingkungan

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Doli Indra Rangkuti SE menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing.

Hal ini disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi ke X Tahun 2025 Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Trantibmum)
di Jalan M.Yacub Lingkungan VII Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (26/10/2025).

“Jadi antara pemerintah dan masyarakat harus saling sinergi, kolaborasi dalam menciptakan trantibmum,” Sekrataris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan tersebut.

Dikata Doli, Perda Trantibmum yang disahkan pada tahun 2021 ini untuk menjamin hak setiap orang dalam merasakan dan menikmati ketentraman, ketertiban yang bebas dari ganguan dan hambatan.

Sedangkan kewajiban yang harus dipehuni, setiap orang wajib memelihara, menciptakan dan melestarikan Trantibmum, serta mencegah terjadinya gangguan.

Menurut Doli, ada beberapa penekanan
dalam Perda No 10 tahun 2021 ini, pertama tertib di jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai, tertib bangunan, tertib usaha dan lainnya.

Artinya kata Doli, setiap pengguna jalan harus tertib jika berlalu lintas di jalan raya, tidak ugal-ugalan dalam berkendara sehingga membuat orang lain merasa terganggu.

Tertib jalur hijau, setiap orang dapat
memanfaatkan jalur hijau untuk hal-hal yang berguna, tertib sungai, setiap orang dilarang membuang sampah ke sungai.

Tertib bangunan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan di julur hijau maupun diatas trotoar, tertib usaha setiap orang dilarang berjualan diatas parit/trotoar, ungkap Doli.

Didalam Perda yang terdiri dari 44 Pasal 9 BAB ini kata Doli, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) dan kelurahan diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan tindakan atas pelanggaran terhadap Perda ini.

Namun kata Doli, meskipun peraturan ini sudah jelas, tapi praktiknya masih terjadi hambatan, akibat kurangnya kesadaran masyarakat.

“Banyak masyarakat abai terhadap perda ini, seperti menggunakan trotoar sebagai lahan parkir, padahal trotoar diperuntukkan buat pejalan kaki,”ucap anggota dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan tersebut.

Sebelumnya Lurah Sei Kera Hilir II Ashadi Nurdin mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Medan H.Doli Indra Rangkuti yang telah berkenan mengelar sosper tentang Trantibmum.

“Mengingat maraknya tindak kejahatan seperti tawuran, begal dan lainnya, maka Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan,”ujarnya.

Untuk itu dia mengingatkan kepada warganya agar tetap menjaga anak-anaknya. Ingatkan kepada anak-anak agar jangan pulang diatas pukul 21.00 Wib pintanya.

“Kepada bapak-ibu tolong ingatkan anak remajanya, jangan pulang sampai diatas pukul 21.00 Wib, hal ini guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, imbuhnya

Sebab problem disini kata Ashadi masih seputar kenakalan remaja, seperti tawuran, begal, dan indikasi barang terlarang, walau angkanya sudah jauh berkurang.

“Jadi peran orangtua, tokoh agama, tokoh masyarakat sangat diharapkan dalam mencegah melusnya tidak kejahatan dan kenakalan remaja ini,”tandasnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar