MEDAN (Portibi DNP) : Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) resmi melaporkan adanya dugaan korupsi di Dinas Pemuda Olahraga Sumatera Utara (Disporasu) dan PTPN IV ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH.Nasution Medan, Kamis (03/01/2025).
Kata Ketua Umum GPPM, Masdi Munthe, salah satu dasar hukum melaporkan pihak Disporasu dan PTPN IV ke Kejatisu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masdi menjelaskan bahwa, laporan ini dibuat berdasarkan dari surat GPPM bernomor 119/GPPM/PAU/B/XII/2024, perihal pemberitahuan aksi unjukrasa tertanggal 11 Desember 2024.
Dimana, GPPM telah melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejatisu pada hari Jum’at/19/Desember/2024.
Atas dasar inilah, GPPM membuat surat pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui C.q Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurut Masdi, berdasarkan informasi yang diterima bahwa telah terjadi adanya praktik dugaan korupsi di Disporasu tentang penjualan minuman botolan merk Indodes yang juga berlambangkan PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 yang di jualkan ke salah satu Warkop yang ada di Medan, tepatnya di Warkop Agam, Gang. Tanjung, Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dimana, GPPM melihat langsung di area lokasi Warkop Agam terdapat delapan buah kotak karton merk INDODES bertuliskan PON XXI Aceh-Sumut yang masih terisi penuh di dalam kotak.
GPPM menduga, dalam hal ini ada oknum yang ingin memperkaya diri sendiri atau kelompok. Hal ini tentu sangat-sangat merugikan keuangan negara republik Indonesia.
Dalam laporannya, GPPM juga melampirkan bukti foto atas adanya dugaan penjualan minuman botolan Merk Indodes yang berlambangkan PON XXI ACEH-SUMUT TA 2024.
Sedangkan untuk pihak PTPN IV, sambung Masdi, laporan dibuat berdasarkan surat nomor 116/GPPM/PAU/B/XI/2023 Jilid I, tertanggal 11 November Tahun 2024.
Dimana, GPPM telah melayangkan surat ke PTPN IV Regional II dan telah melaksanakan aksi unjukrasa damai di depan kontor PTPN IV tersebut, pada tanggal 19 November 2024.
Dan, Jilid II, dengan melakukan aksi unjukrasa di depan kantor PTPN IV REG II dengan surat Nomor 117/GPPM/PAUJ/B/XI/2024 tertanggal 21 November 2024.
Dimana, adanya beberapa dugaan terhadap kontrak Penjualan Teh senilai Rp29.438.876.540,00 pada Tahun 2021 s/d 2023 yang diduga tidak terealisasikan penjualannya dan Pekerjaan Pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant Fire System Di PTPN IV di Tahun 2023 yang diduga tidak dilaksanakan, dengan rincian sebagai berikut.
Pengadaan dan pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire system di PKS Dolok llir.
Pengadaan dan pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire system di PKS Bah Jambi.
Pengadaan dan pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire system di Kebun dan Pabrik Adolina.
Dalam hal tersebut, GPPM menduga telah terjadi adanya kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara.
Lebih lanjut Masdi menjelaskan, maksud dan tujuan laporan ini dibuat adalah mendesak Kejatisu agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang ada di Disporasu dan PTPN IV.
Meminta pihak kejatisu agar segera memanggil dan memeriksa PTPN IV, mantan Kadispora Sumut dan Kadispora Sumut beserta rekanan yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut di atas.
Meminta pihak kejatisu agar tidak pilih-pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Meminta pihak kejatisu agar membentuk TIMSUS dalam membongkar dugaan korupsi yang ada Dispora Sumut dan PTPN IV.
Mendesak pihak Kejatisu memanggil dan memeriksa pemilik warkop atas dugaan korupsi di Disporasu dan PTPN IV.
“Dalam laporan ini, GPPM tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kami berharap, mudah-mudahan laporan GPPM segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejatisu,” harap Masdi. (Tim)
















