GPPM Datangi Kejati Sumut, Minta Selidiki Dugaan Korupsi di PTPN IV

 

MEDAN (Portibi DNP) : Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) melakukan aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (19/11/2024).

Dalam aksinya, massa GPPM meminta kepada pihak Kejati Sumut agar segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi di PTPN IV.

Koordinator aksi, Akmal Marzuki Daulay dan Koordinator Lapangan, Ridos Berutu, kepada wartawan mengatakan bahwa, ada beberapa dugaan korupsi yang terjadi di PTPN IV

Diantaranya, adanya dugaan pekerjaan dan pemasangan baru Jalur Instalasi Hydrant Fire System di PTPN IV pada Tahun 2023 yang tidak dilaksanakan sesuai dengan SPO yaitu sebagai
berikut :

1. Pengadaan dan pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire system di PKS.Dolok llir.

2. Pengadaan dan pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire system di PKS Bah Jambi.

3. Pengadaan dan pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire system di Kebun dan Pabrik Adolina.

“Dengan penjelasan di atas, ketiga pekerjaan proyek tersebut yang dikerjakan oleh PT. FAS diduga belum dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan SPO, kami menduga bahwa pengerjaan tersebut belum 100 persen selesai,” ungkap mereka.

Lebih lanjut mereka mengatakan bahwa, pengerjaan proyek tersebut di atas diduga antara PTPN IV regional II telah bekerjasama dengan pihak Ventor atas pengerjaan tersebut.

Dimana, PTPN IV Cq kepala bagian teknik dan pengelolaan diduga mengaatakan bahwa mempertimbangkan PT. FAS satu-satu yang secara Administrasif memiliki kemampuan memasang jalur hydrant sesuai dengan peraturan dan standar keamanan kebakaran.

Selain itu, Kepala Bidang Teknik dan Pengelolaan menambahkan
bahwa ada iktikad baik dari PT FAS.

“Kami menilai, hal tersebut dan kami menduga telah terjadinya persekongkolan jahat. Karena kita percaya dan kita Yakini bahwa tidak mungkin hanya PT. FAS yang mampu menjadi Ventor untuk pengerjaan proyek tersebut, di kutip dari pernyataan Kepala bagian teknik dan pengelolaan tersebut di atas menurut kami itu pernyataan yang berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan,” ungkap mereka.

Oleh sebab itu, sambung mereka, GPPM meminta kepada pihak Kejati Sumut, diantaranya :

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang disebutkan di atas.

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil serta memeriksa Direktur PTPN IV Regional I atas dugaan tidak dilaksanakannya pengadaan dan pemasangan baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire system.

3. Mendesak Direktur PTPN IV Regional I untuk memberikan sanksi serta menonaktifkan Kepala Bagian dan Pengolahan Periode Tahun 2021 s.d 2023 karena diduga belum becus untuk melaksanakan serta menjalankan tugasnya.

4. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar Segera membuat Tim Khusus
(Timsus) terkait dugaan korupsi Tersebut di atas.

5. Apabila ada kekeliruan dari surat yang kami layangkan ini kami merujuk pada Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah.

“itulah permintaan kami kepada pihak Kejati Sumut. Dan, kami minta agar permintaan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejati Sumut. Jika dalam waktu dekat tidak juga dilakukan penindakan dan penyelidikan, maka kami akan melakukan aksi ke Kejaksaan Agung di Jakarta,” ujar mereka. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukungย 

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar