Foto: SMPN 2 Stabat/ net
LANGKAT (Portibi DNP) : Ketua Tim Investigasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Kabupaten Langkat, M.Shaleh, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) untuk segera melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) biaya ke kolam renang sebesar Rp30.000/siswa di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Stabat.
“Berdasarkan hasil investigasi kami ke salah satu kolam renang yang ada di Kabupaten Langkat, biaya masuk ke kolam renang hanya sebesar Rp15.000/orang. Diduga, ada kelebihan sebesar Rp15.000/siswa,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Selain itu, sambungnya, berdasarkan informasi dari beberapa orang tua siswa, para siswa diduga dipaksa untuk mengikuti kegiatan olahraga renang ke kolam renang.
Jika tidak, maka siswa yang tidak mengikuti olahraga renang ke kolam renang tidak akan mendapat nilai.
“Berdasarkan keterangan beberapa orang tua siswa, olahraga renang ini dilakukan setiap Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Semester (US). Pelaksanaannya antara pukul 10.30 wib hingga selesai,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat untuk segera mencopot jabatan Kepala SMPN 2 Stabat.
“Jika dalam waktu dekat ini tidak juga melakukan evaluasi atas kinerja Kepala SMPN 2 Stabat, maka kami akan meminta kepada Plt Bupati Langkat untuk segera mencopot jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,” katanya mengakhiri.
Terpisah, Kepala SMPN 2 Stabat, Binner Sihite, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai permasalahan di atas lewat pesan WhatsApp, Rabu (13/12/2023), hingga berita ini dimuat belum juga membalas. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (BP)