Fraksi Golkar Sambut Gembira Diajukannya Ranperda Tata Cara Penyusunan Propemperda

MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Mulia Asri Rambe SH (Bayek) menyambut gembira diajukannya rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Sehingga kedepannya tercipta peraturan daerah (Perda)
yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan skala prioritas dan terencana sesuai kebutuhan di tengah masyarakat.

Hal ini dikatakan Bayek saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna internal dengan agenda pandangan Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan pengusul DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis No 1 Medan, Senin (13/5/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H.Ihwan Ritonga SE, MM didampingi H.T Bahrumsyah.SH, MH. Para pimpinan fraksi serta anggota dewan lainnya.Hadir juga Sekretaris Dewan (Sekwan) M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Willy Andreas Simanjuntak dan sejumlah pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD Medan.

“Kami mengapresiasi saudara pengusul DPRD Kota Medan yang telah berinisiatif, mengajukan draf Ranperda Kota Medan tentang Propemperda,”Kata Bayek.

Dengan uraian sebut Bayek Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menghimbau agar pembahasan Ranperda tentang Propemperda ini agar secepatnya dibahas dan ditindak lanjuti.

Dikatakan Bayek, Kota Medan sebagai suatu daerah dengan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi.

Berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.

Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya kata Bayek, maka pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membentuk peraturan daerah dengan persetujuan DPRD, kata Bayek.

Karena menurut Bayek, sejak berlakunya otonomi daerah pemerintah daerah diberikan kewenangan secara luas terbatas dalam mengelola daerahnya.

Pengelolaan daerah dalam hal ini dapat diartikan sebagai pengelolaan dalam hal ini dapat regulasi yang mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah.

Penguatan otonomi daerah juga terdapat didalam pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam, sistim dan prinsip negara kesatuan republik indonesia.

Disamping itu melalui otonomi luas, daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ungkapnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar