MEDAN (Portibi DNP) : Puluhan massa yang tergabung dalam Focus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahteraan (FGD PEKAN) melakukan aksi unjukrasa (unras) di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Polda Sumut.
Dalam orasinya, mereka meminta agar Kepala Desa (Kades) Telagah, Kecamatan Bingai, Kabupaten Langkat, berinisial KG, segera diperiksa dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2024.
“Kami meminta kepada pihak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Telagah,” kata Koordinator Umum FGD PEKAN, Andika Perdana, saat berorasi di gedung Kejati Sumut, Jalan AH.Nasution Medan, Jumat (19/12/2025).
Hal yang sama juga dikatakan salah satu orator FGD PEKAN, Sulfi Khoerus Soleh, saat melakukan aksi unjukrasa di depan pintu masuk Mapolda Sumut.
Dalam orasinya, Sulfi, meminta kepada pihak Polda Sumut untuk turun tangan dalam mengungkap kasus dugaan DD di Desa Telagah.
“Kita minta pihak Polda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Desa Telagah,” kata, Sulfi, dalam orasinya.
Menurut mereka, adapun indikasi dugaan korupsi DD yang diduga terjadi di Desa Telagah diantaranya :
1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Pengorekan Parit di Jalan Usaha Tani) Dusun Pelajaren sebesar Rp136.550.
2. Pembukaan Parit di Dusun Pelajaren.
3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa sebanyak 1 Unit sebesar Rp258.191.000 di Dusun Pamah Semelir.
4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp191.450.000, dengan volume 850 x 3 meter, di Dusun Simpang Dagang.
5. Pekerjaan di Dusun Pamah Semelir, Dusun Sukaribu, Dusun Ujung Langkat dan Lahan Parkir di Telagah C.
6. Tentang dugaan ke tidak transparanan Kepala Desa Telagah tentang penggunaan Dana Desa (DD).
7.Tentang dugaan pergantian, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang sudah melampaui batas usia.
8. Tentang pergantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga tidak transparan.
Menanggapi permintaan dari FGD PEKAN, pihak Kejati Sumut menyatakan akan menyampaikan hal itu kepada Kepala Kejati Sumut.
Kejati Sumut juga berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk melakukan pemeriksaan dan pemanggilan.
Sementara, KG, selaku Kades Telagah, ketika dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp, tentang apakah dirinya sudah pernah diperiksa oleh pihak Kejati Sumut dan Kejari Langkat, terkait orasi yang disampaikan oleh FGD PEKAN, hingga berita ini dimuat belum juga memberi jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist dua.(Red/Tim)
















