FGD Pekan Sumut Minta APH Periksa dan Selidiki Pekerjaan Diduga Tidak Dikerjakan di PTPN IV

Foto: Ketua Koordinator FGD Pekan Sumut

MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan adanya pekerjaan pengadaan dan pemasangan baru jalur instalasi Hydrant dan Fire System senilai Rp4.908.596.689,80 diduga tidak dilaksanakan di PTPN IV.

Menanggapi hal itu, Ketua Koordinator FGD Pekan Sumut, Andika Perdana, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

“Periksa, apakah ada dugaan kerugian negara dalan hal ini. Jika terbukti ada, APH harus segera menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin (04/11/2024).

Menurut, jika dalam waktu dekat ini APH tidak juga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, FGD Pekan Sumut berencana akan melakukan aksi unjukrasa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Selain ke KPK, kami juga akan melakukan unjukrasa ke gedung Kejagung. Itu adalah bentuk ketidak kepercayaan FGD Pekan Sumut kepada APH yang ada di Sumut,” ujarnya.

Sekadar latar, pada tanggal 30 Agustus 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban fan kegiatan investasi Tahun 2021, 2022 dan 2023 (semester 1) pada Perkebunan Nusantara IV, anak perusahaan dan instansi terkait di Sumatera Utara (Sumut) dan Jakarta.

Mengutip LHP bernomor : 27/LHP/XX/8/2024, diketahui bahwa ada beberapa permasalahan yang ditemukan BPK.

Diantaranya, adanya pekerjaan pengadaan dan pemasangan baru jalur instalasi Hydrant dan Fire System senilai Rp4.908.596.689,80 diduga tidak dilaksanakan.

Pada LHP tersebut dijelaskan bahwa, pada tahun 2023, PTPN IV melaksanakan perikatan kerja sama pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire System di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Dolok Ilir, PKS Bah Jambi, dan Unit Kebun Adolina, dengan nilai Rp4.908.596.689,80 dengan PT Fatiha Alam Semesta (PT FAS).

Jenis kontrak pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire System di atas adalah Kontrak Borongan (Lumpsum) yang memiliki lingkup pekerjaan antara lain :

a. Pengadaan Material/Barang dan Pabrikasi.

b. Pekerjaan Fire Hydrant System yang meliputi Pekerjaan Sipil, Mekanikal, dan
Elektrikal.

c. Pekerjaan Fire Alarm System.

d. Pekerjaan Pemeriksaan Menyeluruh Komponen Fire Hydrant System dan Fire
Alarm System.

Tata cara pembayaran yang diatur dalam kontrak adalah berdasarkan termin,
yaitu pembayaran termin pertama dilakukan apabila telah mencapai progress pekerjaan sebesar 95,00 persen dan sisanya sebesar 5,00% dibayarkan setelah masa pemeliharaan.

Berdasarkan pemeriksaan fisik dan pengecekan dokumen realisasi pekerjaan didapatkan rincian masing-masing pekerjaan sebagai berikut :

a. Pengadaan dan Pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire System di PKS Dolok Ilir.

Berdasarkan Laporan Pembobotan Nomor 0999/10/R-1.2/1W/2023, diketahui bahwa pada periode kontrak dari tanggal 14 Februari sampai dengan 24 Mei 2023 tidak terdapat progres pekerjaan.

Berdasarkan informasi tertulis dari PKS Dolok Ilir per tanggal 20 September 2023, diketahui bahwa pada tanggal 20 Maret 2023 PKS Dolok llir telah menyurati PT FAS selaku Vendor dengan Surat Nomor PKS.DOUX/06IV2023 tanggal 20 Maret 2023 perihal Percepatan Pekerjaan Instalasi Hydrant dan Surat Nomor PKS DOVX/14/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 perihal Percepatan Pekerjaan Instalasi Hydrant namun tidak mendapatkan balasan.

Dalam Kontrak terdapat Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank BRI Nomor 0037723050013306 tanggal 23 Mei 2023 atas nama PT FAS senilai
Rp78.964.880,00 dengan jangka waktu 14 Februari sampai dengan 24 Agustus 2023.

Pekerjaan dimulai pada minggu keempat bulan Agustus 2023 dan prestasi pekerjaan terakhir yang dilaporkan adalah sebesar 24,18 persen pada minggu ketiga bulan September 2023.

Meskipun pelaksanaan pekerjaan telah melewati jangka waktu, namun atas Jaminan Pelaksanaan tersebut belum dilakukan perpanjangan.

b. Pengadaan dan Pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire System di PKS Bah Jambi.

Berdasarkan Laporan Pembobotan Nomor 0997/10R-1.2IW2023, pada periode kontrak dari 16 Februari sampai dengan 26 Mei 2023 tidak ada progres pekerjaan.

Berdasarkan informasi tertulis dari Manajemen PKS Bah Jambi per tanggal 20 September 2023, diketahui bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 PKS Bah Jambi telah menyurati Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan dengan Surat Nomor PKS-BAJ/04.04/eM-71/IV/2023 perihal Pemberitahuan Memulai Pekerjaan Pemasangan Jalur Hydrant, kemudian menyurati PT FAS selaku Vendor dengan Surat Nomor PKS.BAJ/X/83/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan 17 Mei 2023 perihal Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire System di PKS Bah Jambi namun tidak mendapatkan balasan.

Dalam Kontrak tersebut terdapat Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank BRI Nomor 0037723050013302 tanggal 23 Mei 2023 atas nama PT FAS senilai Rp80.631.908,00 dengan jangka waktu 16 Februari sampai dengan 26 Agustus 2023.

Pekerjaan dimulai pada minggu ke-4 bulan Agustus 2023 dan prestasi pekerjaan terakhir yang dilaporkan adalah sebesar 5,40 persen pada minggu kedua bulan September 2023.

Meskipun pelaksanaan pekerjaan telah melewati jangka waktu, namun atas
Jaminan Pelaksanaan tersebut belum dilakukan perpanjangan.

c. Pengadaan dan Pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire System di Kebun dan Pabrik Adolina
Berdasarkan keterangan Masinis Kepala Pabrik Adolina, diperoleh informasi bahwa pada periode kontrak dari tanggal 13 Februari s.d. 23 Mei 2023 tidak terdapat progres pekerjaan atau 0%. Vendor memulai pekerjaan pada bulan Agustus 2023 dan prestasi pekerjaan pada minggu kesatu bulan September 2023 sebesar kurang lebih 10,00%. Pada periode Kontrak sampai dengan minggu kesatu bulan September 2023 tersebut tidak terdapat dokumen persuratan kepada Vendor terkait monitoring dan evaluasi progres pekerjaan tersebut.

Dalam Kontrak tersebut terdapat Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank BRI Nomor 0037723050013305 tanggal 23 Mei 2023 atas nama PT FAS senilai Rp85.833.049,00 dengan jangka waktu 13 Februari s.d. 23 Agustus 2023. Meskipun pelaksanaan pekerjaan telah melewati jangka waktu, namun atas Jaminan pelaksanaan  tersebut belum dilakukan perpanjangan.

Berdasarkan dokumen kelengkapan kontrak yang diperoleh dari Bagian Teknik dan Pengolahan, diketahui bahwa terdapat permohonan adendum kontrak dari vendor yang didukung dengan Persuratan Pengajuan Adendum Kontrak serta telah dibuatkan draft adendum kontrak, dengan rincian dokumen sebagai berikut:

Draft Adendum kontrak di atas yang telah mengatur perubahan lingkup
pekerjaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan belum
ditandatangani/disepakati baik dari pihak PTPN IV maupun dari PT FAS. Berdasarkan keterangan dari Direktur PT FAS adendum belum di tandatangani karena komunikasi yang kurang intens dan posisi Direktur PT FAS saat itu sedang di luar negeri dan secara prinsip tidak untuk menghambat pekerjaan serta akan menyelesaikan pekerjaan dan dikenakan denda maksimal. Selanjutnya Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan menjelaskan bahwa mempertimbangkan PT FAS satu-satunya yang secara administratif memiliki kemampuan memasang jalur hydrant sesuai peraturan dan standar keamanan kebakaran. Kemudian ada itikad baik dari PT FAS untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.

Namun demikian proses pelaksanaan tiga paket pekerjaan tersebut dimulai
setelah masa kontrak adendum berakhir yaitu rata-rata dimulai pada akhir bulan
Agustus 2023 dan berpotensi mengalami keterlambatan minimal 60 hari
kalender/keterlambatan maksimal.

Berdasarkan kondisi di atas, dengan tidak dikerjakan ketiga kontrak oleh
pelaksana sampai dengan berakhirnya jangka waktu pekerjaan, maka pelaksana dapat dikenakan denda maksimal 5 persen senilai Rp238.761.666,00 (5% x Rp4.775.233.320,00).

Kemudian sampai dengan berakhirnya jangka waktu pekerjaan PTPN IV selaku pemilik pekerjaan tidak mencairkan Jaminan Pelaksanaan sampai dengan habisnya jangka waktu Jaminan Pelaksanaan senilai Rp245.429.837 (Rp78.964.880 + Rp80.631.908 +
Rp85.833.049) karena tidak terdapat bentuk monitoring dan evaluasi yang memadai sebagai bentuk pengawasan terhadap progres pelaksanaan kontrak pekerjaan.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Direksi PTPN III (Persero) Nomor Dir/Per/O8/2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangJasa Melalui Penyedia di Lingkungan Perkebunan Nusantara Group, Bagian Kelima, Pemutusan Kontrak,
Pasal 54 :

1) Perusahaan berhak memutuskan Kontrak secara sepihak dalam hal :

a) Hari keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan/kelalaian
penyedia sudah melampaui hari keterlambatan yang diperbolehkan dalam
kontrak (hari keterlambatan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender).

b) Penyedia lalai/cidera janji/wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya
dan tidak memperbaiki kelalaian/cidera janji/wanprestasi tersebut dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak.

2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia :

a) Jaminan pelaksanaan dicairkan dan menjadi milik Perusahaan.

b) Penyedia membayar denda keterlambatan dan/atau ganti kerugian
sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak

c) Penyedia dikenakan sanksi pencantuman ke dalam kelompok hitam.

b. Surat Perjanjian/Dokumen Kontrak Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Baru jalur Instalasi Hydrant dan Fire System di Kebun dan Pabrik Adolina, PKS Bah Jambi, dan PKS Dolok lIlir :

1) Pasal 6 ayat (l) dan (2) menyebutkan bahwa Pihak Kedua wajib memulai
pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender terhitung tanggal dalam SPPBJ dan Pekerjaan ini wajib telah dilaksanakan seluruhnya oleh Pihak Kedua dalam waktu 160 (seratus enam puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal dokumen pendukung SPPBJ ditandatangan.

2) Pasal l6 ayat (1) menyebutkan bahwa Pihak Kedua wajib dan bertanggungjawab melakukan seluruh pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Pertama sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat dan spesifikasi teknis yang ditentukan.

3) Pasal (17) ayat (1) bahwa Apabila penyerahan pekerjaan seluruhnya tidak
dilakukan tepat pada waktu yang telah ditentukan pada pasal (6) perjanjian ini,
maka Pihak Kedua wajib membayar denda kepada Pihak Pertama sebesar 0,1 persen (nol koma satu perseratus) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda
maksimum 5% (lima persen) yang dihitung dari harga pekerjaan.

BPK menjelaskan bahwa, kondisi tersebut mengakibatkan :

a. PTPN IV tidak dapat menerima manfaat dari Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire System di Kebun dan Pabrik Adolina, PKS Bah Jambi, dan PKS Dolok Ilir senilai Rp4.908.596.689,80 yang tidak dilaksanakan.

b. PTPN IV kehilangan kesempatan mendapatkan Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire System di Kebun dan PKS Dolok Ilir, PKS Bah Jambi, dan Pabrik Adolina senilai Rp245.429.837 (Rp78.964.880 + Rp80.631.908 + Rp85.833.049).

c. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire System di Kebun dan Pabrik Adolina, PKS Bah Jambi, dan PKS Dolok Ilir dikenakan denda keterlambatan maksimal 5% senilai Rp238.761.666,00 (5% x Rp4.775.233.320,00).

Kondisi tersebut disebabkan :

a. Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan tidak cermat dalam mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire System di Unit Kebun Adolina, PKS Bah Jambi, dan PKS Dolok llir:

b. Group Manajer Unit Group II tidak melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak pekerjaan secara memadai.

c. Manajer Kebun dan Pabrik Adolina, Manajer PKS Bah Jambi, dan Manajer PKS Dolok llir tidak melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagai bentuk pengawasan.terhadap pelaksanaan kontrak pekerjaan secara memadai.

Atas permasalahan tersebut, Direktur PTPN IV menyatakan sependapat dengan
temuan pemeriksaan BPK.

BPK merekomendasikan kepada :

a. Dewan Komisaris PTPN IV untuk mengawasi dan memastikan penyelesaian rekomendasi.

b. Direktur Utama PTPN IV agar :

1) Memerintahkan Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan untuk mengenakan denda maksimal kepada PT FAS senilai Rp238.761.666,00.

2) Memerintahkan Kepala Bagian SPl untuk memeriksa hasil pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire System Kebun dan Pabrik Adolina, PKS Bah Jambi, dan PKS Dolok Ilir dan melaporkan hasilnya ke BPK.

3) Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan Periode Tahun 2021 sampai dengan 2023 tidak mengenakan denda maksimal kepada PT FAS senilai Rp238.761.666,00 dan tidak meminta PT FAS untuk memperpanjang jaminan pelaksanaan.

Guna mengetahui, apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada salah seorang staff humas PTPN IV, bernama Bobby Saragih, lewat pesan WhatsApp, Senin (04/11/2024).

Bobby pun membalas pesan tersebut. “Tunggu ya bang, hari ini ku cek kan ke bagian terkait. Secepatnya ku kabari abang,” katanya.

Karena tidak jelas, kapan hasil pengecekan hasil tersebut disampaikan, wartawan mencoba melakukan konfirmasi lagi kepada Bobby, mengenai kapan hasil tersebut disampaikan.

“Gak sampai sore bang infonya,” katanya lagi. Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Bobby juga belum memberi jawaban yang pasti tentang rekomendasi BPK tersebut, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar