MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terpaksa menunda pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tata Tertib (Tatib) sampai penjadwalan ulang berikutnya.
Pasalnya hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan melalui Bagian Hukum Setda Kota Medan belum selesai.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Kerja dan Penandatanganan Keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (17/12/2024.
Dalam pengantarnya, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., menyampaikan sesuai Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan Tanggal 28 November 2024 yang lalu, telah diagendakan Tanggal 16 Desember 2024 Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kerja dan Penandatanganan Keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan.
Namun berdasarkan Surat Ketua Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan Nomor 031/TIM-TATIB/DPRD-KM/12/2024 Hal Penjadwalan Ulang Paripurna.
Sebab hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan melalui Bagian Hukum Setda Kota Medan belum selesai.
Dengan demikian, Penyampaian Laporan Kerja dan Penandatanganan Keputusan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan akan dijadwalkan ulang dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.
Rapat Paripurna ini juga dirangkaikan dengan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Namun berdasarkan Surat Ketua Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Medan Nomor 003/BAPEMPERDA-DPRD/KM/12/2024 Hal Penjadwalan Ulang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dimana usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan belum masuk ditetapkan Propemperda Tahun 2025.
Turut hadir dalam rapat ini Anggota-Anggota DPRD Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.P06