Edwin Sugesti : Selain Pemerintah, Masyarakat Juga Punya Peran Jaga Trantibum di Kota Medan

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Edwin Sugesti Nasution SE, MM mengatakan, masyarakat kota Medan juga punya peran dalam menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).

Meskipun disisi lain pemerintah kota (Pemko) Medan juga harus mampu untuk menciptakan rasa aman dan nyaman, sehingga masyarakat merasa diayomi, diperhatikan dari berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di kota Medan.

Hal ini dikatakannya saat melaksanakan Sosialisasi ke VI tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), di Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Minggu (28/6/2026) pagi dan di Jalan Cemara Gang Sena Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur Minggu (28/6/2026) sore.

Menurut Edwin, kesadaran untuk bergotong royong merupakan bagian dari terciptanya trantibum, namun sampai hari terhadap persoalan tersebut masih rendah, sehingga perlu dibangkitkan

Lebih jauh Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan ini mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) ini, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara trantibum guna mewujudkan Kota Medan yang tertib dan tenteram, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat.

“Tujuan Perda ini kita sosialisasikan untuk mengatur dan mencegah berbagai kegiatan yang dapat menganggu trantibum di antaranya penertiban pedagang kaki lima, penggunaan pengelolaan fasilitas umum, pengelolaan bangunan, hingga masalah kesehatan dan kependudukan,”ujar Edwin.

Hal ini kata anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini sebagaimana yang tercantum dalam BAB I, Pasal 1, bahwa ketenteraman adalah bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan rasa kekhawatiran.

Ketertiban adalah suatu ukuran dalam sebuah lingkungan kehidupan yang terwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan ketertiban umum suatu keadaan yang aman, tenang dan bebas dari gangguan atau kekacauan yang menimbulkan kesibukan dalam bekerja untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

 

“Jadi secara keseluruhan trantibum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggara sendi- sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan nyaman baik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,”katanya.

 

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) III, Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung dan Medan Deli inipun menguraikan, BAB III tentang Hak dan Kewajiban, dimana sesuai Pasal 5, bahwa setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati trantibum.

 

Bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

 

Sementara Pasal 6 setiap orang dan/atau badan berkewajiban menciptakan, memelihara dan melestarikan trantibum, setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketenteraman.

 

Sedangkan Ketertiban Umum sesuai BAB IV Pasal 7 meliputi : tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum; tertib sungai, situ/danau, selokan atau saluran air dan waduk;tertib bangunan; tertib pemilik dan penghuni bangunan; tertib usaha pariwisata; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib kesehatan; tertib kependudukan; dan tertib sosial.

 

Sesuai BAB V Pasal 39, Edwin berharap, Wali Kota berwenang untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan trantibum.

 

Penegakan hukum dan/atau tindakan penertiban dilaksanakan oleh Satpol PP berdasarkan laporan, tertangkap tangan atau diketahui langsung oleh setiap orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

dengan perangkat daerah terkait lainnya, ungkap Edwin.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar