MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional(PAN) Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkewajiban memberikan perlindungan kesehatan terhadap warganya.
Berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.
Penegasan ini disampaikannya saat sosialisasi peraturan daerah (Perda) No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung (20/7/2025).
Sebelumnya Sabtu (19/7/2025) di lokasi yang sama Edwin Sugesti Nasution juga melaksanakan kegiatan serupa yakni sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Dikatakan Edwin tujuan dilaksanakan sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 tersebut agar masyarakat tahu akan hak-haknya guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.
Hal ini sebagaimana yang tertuang pada BAB III Pasal 3, harus melakukan upaya kesehatan maksimal, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Jadi untuk mewujudkan tujuan tersebut, legislator dari daerah pemilihan (Dapil) III Kota Medan meliputi Kecamatan Tembung Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Deli merasa perlu mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Dikatakan Edwin, sistem kesehatan ini juga mencakup pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) melalui program Jaminan Ketika Medan Berkah (JKMB) dan penggunaan KTP sebagai alat pelayanan kesehatan.
Melalui program UHC, masyarakat Kota Medan cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) masyarakat sudah bisa berobat gratis di rumah sakit.
Untuk itu Edwin mengingatkan jangan sampai ada warga Medan tidak memiliki adminduk, baik KTP, KK sebagai kelengkapan dokumen kependudukan.
“Namun sebelum ke rumah sakit, bapak-ibu terlebih dahulu ke Puskesmas, kecuali dalam kondisi darurat bisa langsung ke rumah sakit,” ungkap Edwin seraya menambahkan terdapat 41 Puskesmas yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan primer di Kota Medan ini.
” Pastikan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) terakses secara online di Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil),” kata Edwin mengingatkan.
Soal masih terdengar pelayanan belum maksimal, Edwin berharap Pemko Medan harus memprioritaskan penanganan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM kesehatan.
Termasuk melalui pelatihan dan pembinaan, guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan di Puskesmas, peralatan medis dan fasilitas pendukung kesehatan lainnya.
Diakhir sosialisasi, Edwin Sugesti memberi kesempatan kepada masyarakat yang hadir untuk melakukan tanyajawab.P06
















