Edwin Sugesti : Kebijakan Pemko Medan Hapus Parkir Konvensional Hilangkan Potensi PAD, Sangat Disayangkan

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Edwin Sugesti Nasution menilai penghapusan parkir konvensional (manual) tidak tepat karena terbukti banyak menimbulkan masalah.

Bahkan Edwin sangat menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menghilangkan potensi PAD dari retribusi parkir di tepi jalan umum.

Belum lagi, para juru parkir (jukir) menjadi nganggur bahkan dihadapkan dengan proses hukum dan dituding pungli kalau dilakukan kutipan.

“Ini kebijakan yang berlebihan karena banyak menimbulkan masalah dan merugikan banyak pihak. Kita harapkan masalah ini segera diselesaikan dengan mengevaluasi kebijakan. Kita tidak setuju potensi PAD dihilangkan bahkan petugas parkir menjadi pengangguran,” ujar Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan, Rabu (24/4/2024) .

Dikatakan Edwin Sugesti, pihaknya (Komisi IV) telah banyak memberikan masukan kepada Dinas Perhubungan Kota Medan terkait parkir dan bersamaan melakukan rapat evaluasi Triwulan I Tahun 2024 realisasi kinerja dan penggunaan anggaran Dinas Perhubungan di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa 23 April 2024 kemarin.

“Kita prihatin dilakukan razia dan penangkapan bahkan dihadapkan proses hukum kepada para Jukir. Padahal mereka hanya demi kebutuhan keluarga dan bukan melakukan tindak kejahatan. Mereka juga siap menggali potensi PAD, ” terang Edwin.

Ditambahkan Edwin Sugesti Nasution yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan (Dapil) Medan III itu, kalau selama ini banyak terjadi kebocoran PAD dari retribusi parkir, tentu perlu dilakukan pengawasan lebih ketat.

“Jangan karena kelemahan kinerja Dishub lantas dikorbankan petugas Jukir dan hilangnya PAD. Dalam hal ini, DPRD siap memberikan solusi sehingga penerimaan PAD dari parkir dapat maksimal,” ungkapnya.

Ditambahkan Edwin pihaknya sangat setuju jika Pemko Medan hendak menerapkan E-Parking di seluruh Kota Medan. Namun dilakukan secara bertahap. “Karena pengadaan alat E Parking dan biaya perawatan sangat tinggi, tentu butuh proses,” katanya.

Sebagaimana diketahui, terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegas Kadis Perhubungan Iswar Lubis saat mengumumkan kebijakan tersebut beberapa waktu lalu.

Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar