MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM mengatakan, meski Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan persampahan sudah disahkan pada 2015, namun dia meyakini masih banyak masyarakat belum mengetahui aturan-aturan yang ada didalamnya.
Hal ini dikatakannya saat Sosialisasi ke V Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di rumah aspirasi Edwin Sugesti Nasution SE, MM Jalan Sosro Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (26/5/2024).
Dimana kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan ini, didalam Perda No 6 Tahun 2015 tersebut ada hak dan tanggungjawab yang harus dijalanan.
Sebab Edwin yakin sampai hari ini masih banyak masyarakat yang belum menjalankan hak dan tanggungjawabnya. Karena kata Edwin tidak ada rumah tangga yang tidak memproduksi sampah, tidak ada rumah tangga bebas dari sampah.
“Bagaimana sampah-sampah rumahtangga ini bisa dikelola dengan baik, bisa berhasil guna, merupakan hak masyarakat untuk mendapatkannya, termasuk masalah pengutipan nya,”ujarnya
Sebab seiring dengan kemajuan teknologi, sampah-sampah ini
bisa daur ulang, bisa menghasilkan berbagai produksi, seperti lantai rumah, dinding rumah dan berbagai hasil produksi lainnya. Itu semua tentunya menjadi tanggungjawab pemerintah, kata Edwin.
Untuk itu Edwin berharap jangan biarkan sampah sampai menumpuk, karena bisa mendatangkan berbagai penyakit, buanglah sampah pada tempatnya.
“Kita berharap antara hak dan kewajiban bisa sejalan, dengan kata lain ada kolaborasi antar masyarakat dengan pemerintah dalam pengelolaan persampahan ini,” ujar Edwin
Artinya masyarakat bisa mendapatkan haknya, sementara pemerintah bisa menjalankan tanggungjawabnya, tandas Edwin.
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Perda No 6 tahun 2015 ini yang mengatur tentang tugas, wewenang hak dan tanggungjawab, sebut Edwin.
Edwin memaparkan didalam Perda No 6 tahun 2015 yang terdiri dari 17 BAB dan 37 pasal ini juga mengatur tentang sanksi.
Seperti yang disebut dalam BAB XVI, pasal (1), Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Untuk itu Edwin menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan jika tidak ingin kena sanksi.P06




















