LANGKAT (Portibi DNP) : Dugaan rangkap jabatan Pendamping Desa (PD) di Kabupaten Langkat dinilai perlu diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, selain HJ selaku Tenaga Ahli (TA) pada PD di Kabupaten Langkat, ternyata ada juga PD yang diduga merangkap jabatan.
Adalah ZS. Ia diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Karena ketahuan, ZS lalu mengundurkan diri sebagai Pendamping Lokal Desa pada PD di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Penilaian ini dikemukakan oleh pengacara, OK Sofyan Taufik SH.MH, ketika diminta komentarnya mengenai HJ yang diduga rangkap jabatan sebagai Tim Tenaga Ahli dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat, Jumat (07/11/2025).
Kata Taufik, meski HJ telah memberi penjelasan bahwa bukan dirinya yang membuat RAB dan desain, melainkan, M.Dalimunthe, itu adalah hal biasa.
“Makanya, perlu dilakukan penyelidikan oleh APH. Panggil Kepala Desa (Kades) yang menerima RAB dan desain. Tanyakan, apakah benar nama HJ yang tertulis pada RAB dan desain adalah kesalahan dari pihak desa. Tanya juga, apakah benar M.Dalimunthe yang membuat RAB dan desain tersebut,” katanya.
Menurutnya, jika dalam penyelidikan nanti, ternyata, benar HJ yang membuat RAB dan desain, maka HJ bisa dikenakan pidana tentang pembohongan publik.
“Pembohongan publik dapat pidana berdasarkan KUHP dan ITE, tergantung pada bentuknya,” ungkapnya.
Selain bisa dikenakan pidana berdasarkan KUHP dan ITE, HJ juga bisa dikenakan pidana tentang dugaan korupsi.
“Kenapa bisa dikenakan pidana korupsi, karena RAB dan desain itu harus sesuai dengan apa yang tertulis pada RAB dan Desain. Jika tidak sesuai dengan fakta dilapangan, semisal harga semen terlalu tinggi, jumlah pekerja terlalu banyak, padahal hanya sedikit, maka HJ bisa dikenakan pidana tentang dugaan korupsi. Sebab, RAB dan desain HJ yang buat,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, HJ, Tenaga Ahli (TA) pada Pendamping Desa (PD) di Kabupaten Langkat, diduga jadi Tim Tenaga Ahli di beberapa desa yang ada di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dugaan HJ sebagai Tim Tenaga Ahli, dikarenakan namanya tertulis di dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain di salah satu desa yang ada di Kabupaten Langkat.
Atas dugaan itu, HJ pun membantahnya. Kata HJ, terkait namanya tertulis sebagai Tim Tenaga Ahli dikarenakan pada saat itu dirinya diundang sebagai salah satu pembicara pada acara TPK dan Aparat Desa.
“Nah, pada saat itu pihak desa menulis nama saya sebagai tim tenaga ahli. Makanya, tidak ada tandatangan saya. Yang aslinya tidak seperti itu
Sebab, ada peraturan yang melarang bahwa Pendamping Desa (PD) dilarang menjadi tim tenaga ahli, makanya tidak saya tandatangani” katanya kepada media ini, Jumat (31/10/2025).
Ia pun menjelaskan mengapa pada saat dilakukan konfirmasi, dirinya tidak langsung menjawab dan membalas pesan wartawan.
Hal itu dikarenakan, dirinya sedang mengikuti rapat. “Mohon maaf tidak langsung saya jawab. Hal itu dikarenakan saya sedang mengikuti rapat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa, dalam hal Tim Penyusun Disain RAB Kegiatan Infrastruktur, Kepala Desa Menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 007 Tahun 2023 terlampir di dokumen RKP Tahun 2023 untuk Kegiatan Tahun 2024 berpedoman pada Perbup 34 Tahun 2015, Menunjuk saudara M Dalimunthe sebagai Tenaga Ahli Jasa Kontruksi nomor sertifikat : 743211323.01.5.00007016.2023.
“Jadi bukan saya. Tetapi, M.Dalimunthe,” katanya mengakhiri.
Berikut RAB dan desain yang tertulis nama HJ sebagai Tim Tenaga Ahli.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Desa : SH
Kecamatan : SS
Kegiatan : Rabat Beton Jalan
Volume : 400 M X 1 M X 0.15 M
Tahun : 2024
BAHAN
1. Semen Portland @40Kg
Volume : 535
Satuan : Zak
Harga Satuan : Rp70.000
Jumlah Total : Rp37.450.000
2. Pasir Beton (1400 kg/m3)
Volume : 35
Satuan : m3
Harga Satuan : Rp150.000
Jumlah Total : Rp5.250.000
3. Kerikil (1350 kg/M3)
Volume : 47
Satuan : m3
Harga Satuan : Rp250.000
Jumlah Total : Rp11.750.000
4. Multiplex 9mm
Volume : 4
Satuan : lembar
Harga Satuan : Rp145.000
Jumlah Total : Rp580.000
5. Papan Kayu Kelas IIi
Volume : 2.25
Satuan : M3
Harga satuan : Rp5.400.000
Jumlah Total : Rp12.150.000
6. Paku 5 cm dan 7 cm
Volume : 24
Satuan : Kg
Harga Satuan : Rp20.000
Jumlah Total : Rp480.000
7. Minyak Bekisting
Volume : 6
Satuan : liter
Harga Satuan : Rp8.500
Jumlah Total : Rp51.000
8. Besi Polos 10mm
Volume : 18
Satuan : Batang
Harga Satuan : Rp80.000
Jumlah Total : Rp1.440.000
9. Kawat Beton
Volume : 2
Satuan : Kg
Harga Satuan : Rp25.000
Jumlah Satuan : Rp50.000
10. Bayu Kayu Kelas II
Volume : 1.50
Satuan : M3
Harga Satuan : Rp5.000.000
Jumlah Total : Rp9.000.000
11. Pembuatan Prasasti
Volume : 1
Satuan : Buah
Harga Satuan : Rp450.000
Jumlah Total : Rp450.000
Sub Total : Rp78.651.000
UPAH
1. Pekerja
Volume : 429
Satuan : Hok
Harga Satuan : Rp100.000
Jumlah Total : Rp42.900.000
2. Tukang
Volume : 48
Satuan : Hok
Harga Satuan : Rp150.000
Jumlah Satuan : Rp7.200.000
Sub Total : Rp50.100.000
1. Honor TPK
Volume : 1
Satuan : Kegiatan
Harga Satuan : Rp3.862.530
Jumlah Satuan : Rp3.000.000
2. Biaya Perencanaan RAB & Desain
Volume : 1
Satuan : Kegiatan
Harga Satuan : Rp2.575.020
Jumlah Satuan : Rp2.575.000
3. Papan Plank Proyek
Volume : Ls
Satuan : Kegiatan
Harga Satuan : Rp350.000
Jumlah Satuan : Rp350.000
Sub Total : Rp5.925.000
Jumlah Total Biaya : Rp134.676.000
(Red/Tim)

























