Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar SPBU di Hamparan Perak Resmi diadukan ke Polda Sumut

 

MEDAN(Portibi DNP): Terkait temuan dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bio solar yang dikelola SPBU 14 203 1109 yang sudah terjadi berulangkali resmi dilaporkan oleh DPD LSM Penjara Indonesia Sumut.

Hal ini disampaikan oleh Rahmadsyah sebagai Tim Investigasi dan Monitoring DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Sumut kepada media Senin (9/2/2026) usai menyampaikan laporan Pengaduan Masyarakat ke Polda Sumatera Utara.

Sesuai dengan nomor laporan No.194/LSM/pnjr-sm/II/26 disebutkan bahwa, SPBU yang terletak di Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang ini ternyata sudah berulang kali melakukan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM jenis bio solar.

Menurut Rahmad, pihaknya mengharapkan tindakan tegas Kapolda Sumut terkait dugaan penyimpangan BBM subsidi diwilayah hukumnya karena fakta temuan temuan yang ada sudah membuktikan indikasi tindak pidana tersebut.

Imbuh Rahmad, bahwa pada tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 0.00 wib, tim DPD LSM Penjara Indonesia Sumut menemukan adanya aktivitas yang diduga sebagai praktik penyalahgunaan distribusi BBM jenis bio solar di SPBU 14 203 1109 Hamparan Perak.

Kemudian, katanya lagi, berdasarkan keterangan masyarakat setempat, benar bahwa setiap harinya didaati adanya satu mobil truk Fuso dan mobil L300 yang bolak balik mengisi bahan bakar jenis bio solar di SPBU tersebut dengan jumlah yang tidak wajar serta plat nomor yang ganti ganti setiap kali pengisian.

Masih menurut warga tersebut bahwa truk dan mobil itu sering mengantri cukup lama sehingga menimbulkan gangguan terhadap kendaraan lain yang akan mengisi BBM di SPBU tersebut. Bahkan kejadian ini bukan kali pertama, namun menurut sumber itu seringkali terjadi.

Apalagi saat melakukan pengisian BBM jenis bio solar, truk Fuso tersebut dilengkapi dengan sejumlah baby tank agar dapat mengisi BBM jenis bio solar banyak di SPBU tersebut.

Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024, lewat akun instagram atas nama uptudate_news, diberitakan bahwa SPBU 14 203 1109 lewat video tersebut setiap harinya SPBU tersebut melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan jerigen dengan syarat adanya pembayaran sejumlah uang sebagai pengurusan jasa izinnya.

Diketahui, pada tanggal 31 Januari 2026, lewat akun tiktok atas nama SUMUT UPDATE, diberitakan bahwa SPBU 14 203 1109 lewat videonya adanya dugaan penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) Bio Solar Subsidi yang diisi kedalam truk Fuso yang mana pemilik akun tersebut membuka terpal truk fuso tersebut yang ternyata didalamnya telah diisi oleh beberapa Tangki Fiber untuk menampung BBM tersebut

SPBU 14 203 1109 memiliki Sejarah buruk dalam hal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi, tepatnya tanggal 29 Januari 2020 pukul 01.55 WIB dini hari jajaran Ditpolair Polda Sumut yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum AKBP Jenda Kita Sitepu menggrebek SPBU tersebut dan mendapati adanya penyaluran bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi dari nozzle / dispenser SPBU dialirkan langsung ke truk tangki pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) Industri yang disinyalir dimiliki juga oleh pemilik SPBU tersebut.

Kemudian, PT Pertamina Patra Niaga MOR I SUMBAGUT mengizinkan kembali SPBU tersebut beroperasi beberapa tahun belakangan namun dugaan bahwa pemilik SPBU tersebut masih sama dengan pemilik SPBU pada saat terjadi penggrebekan yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Sumut Tahun 2020 lalu.

Kami juga mensinyalir adanya praktek kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga MOR I SUMBAGUT dengan tidak adanya sanksi yang tegas terhadap pemilik SPBU 14 203 1109 tersebut, yang mana hingga saat ini praktik penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi Bio Solar masih terjadi.

Berdasar investigasi di lapangan, kami menemukan juga bahwa PT Pertamina Retail MOR I SUMBAGUT yang masih merupakan anak usaha dari PT Pertamina Patra Niaga MOR I SUMBAGUT pada tanggal 28 Mei 2025 telah bergabung dalam pengelolaan SPBU 14 203 1109 tersebut.

Kami mengasumsikan praktik kolusi dan nepotisme PT Pertamina Patra Niaga MOR I SUMBAGUT dengan pengusaha SPBU 14 203 1109 terjadi karena PT Pertamina Patra Niaga MOR I SUMBAGUT lewat anak usahanya PT Pertamina Retail MOR I SUMBAGUT ikut serta mencicipi nikmatnya keuntungan dari praktik illegal tersebut.

Berdasar uraian diatas Perbuatan SPBU 14 203 1109 jelas sangat merugikan masyarakat kecil, “Solar subsidi itu hak rakyat kecil, bukan untuk ditimbun atau dijadikan ladang bisnis oleh mafia BBM. Jika dibiarkan, ini bentuk kejahatan yang nyata”.

Bahwa praktik serupa jelas melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi j.o Undang – Undang Cipta kerja,

Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi j.o Undang – Undang Cipta kerja

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi j.o Undang – Undang Cipta kerja

Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Pasal 20 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 (Penyertaan/Turut Serta)

Pasal 21 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 (Pembantuan)

Pasal 603 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 (Korupsi Melawan Hukum)

Pasal 604 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 (Penyalahgunaan Kewenangan)

Atas pengaduan ini, Rahmad mendesak kepada Kapolda Sumut untuk secepatnya menindak tegas SPBU 14 203 1109 bila perlu menutupnya dan mengusut tuntas oknum oknum yang sudah bermain terhadap dugaan jual beli BBM subsidi baik diinternal SPBU, Pertamina maupun mafia minyak yang sudah merugikan negara.

” Kami memohon kepada Bapak Kapolda Cq. Dirkrimsus Polda Sumatera Utara agar, Menindaklanjuti laporan/pengaduan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi ilegal dimaksud. Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Memberikan perlindungan kepada pelapor sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Rahmad.**

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar