Dugaan Mark-up Harga Kegiatan FSQ dan MTQ Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Bakal Dilaporkan ke Kejagung

MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, berencana akan melaporkan kasus dugaan mark-up harga pada kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ) Ke – 36 dan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke – 51, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp610.627.500, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Pernyataan ini dikemukakannya, ketika diminta komentar terkait pernyataan Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Ritonga, untuk melaporkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Hulwi, ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan mark-up harga pada kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ) Ke – 36 dan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke – 51, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp610.627.500.

“Minggu depan, rencananya saya akan ke Jakarta. Nah, sekalian nanti kita akan bawa laporan tersebut ke Kejagung,” kata pria yang doyan melaporkan kasus-kasus korupsi ini kepada wartawan, Jumat (01/09/2023).

Menurutnya, selain dugaan mark-up pada kegiatan FSQ dan MTQ, kasus dugaan mark-up di Dispora Kabupaten Labuhanbatu juga bakal dilaporkan. “Dari total anggaran sebesar Rp1.117.859.200,00, secara uji petik (audit sampling) yang dilakukan oleh pihak BPK, ditemukan adanya dugaan mark-up belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat pada Tahun Anggaran 2022. Atas dasar inilah, kita akan minta pihak Kejagung untuk melakukan audit ulang terkait anggaran belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat yang ada di Dispora Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Ritonga, mempersilahkan siapa saja untuk melaporkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Hulwi, atas dugaan mark-up harga pada kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ) Ke – 36 dan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke – 51 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp610.627.500.

“Kelebihan bayar atas kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ) Ke – 36 dan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke – 51 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp610.627.500 sudah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Labuhanbatu. Dan, terkait tindakannya Kadispora yang diduga melakukan mark-up, silahkan saja laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya kepada wartawan, tanpa merinci kapan tanggal, bulan dan tahun pengembalian uang tersebut. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar