Dugaan Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Tahun 2024 di Dinas Pendidikan Langkat

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) pada tanggal 22 Mei 2025, mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2024.

Dari beberapa pemeriksaan yang dilakukan, BPK menemukan salah satunya, adanya dugaan kesalahan penganggaran belanja modal yang seharusnya belanja barang dan jasa sebesar Rp36.300.000 di Dinas Pendidikan.

Mengutip tulisan yang ada di LHP bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tersebut, diketahui bahwa belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari periode satu akuntansi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dari anggaran dan realisasi belanja modal ditemukan pengadaan barang habis pakai dan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp36.300.000.

Menurut BPK, belanja tersebut tidak memenuhi definisi sebagai belanja modal, melainkan memenuhi definisi sebagai belanja barang dan jasa.

Sehingga, terdapat kesalahan penganggaran belanja modal sebesar Rp36.300.000, yang seharusnya dianggarkan melalui belanja barang dan jasa, dengan rincian sebagai berikut.

1. Pembelian aplikasi pembelajaran digital di SMP Swasta Harapan Stabat sebesar Rp3.300.000.

2. Pembelian aplikasi pembelajaran digital di SMP It Al – Ihsan sebesar Rp3.300.000.

3. Pembelian aplikasi pembelajaran digital di SMP Swasta Amanah sebesar Rp3.300.000.

4. Pembelian aplikasi pembelajaran digital di SMP Swasta Tunas Mandiri sebesar Rp3.300.000.

5. Pembelian aplikasi pembelajaran digital di SMP It Praja Muda Wampu sebesar Rp3.300.000.

6. Pembelian aplikasi pembelajaran digital di SMP It Darussalam sebesar Rp3.300.000.

7. Pembelian aplikasi pembelajaran digital di SMP It Misbahul Hasanah sebesar Rp3.300.000.

8. Pembelian aplikasi pembelajaran digital di SMP It Darul Hikman sebesar Rp3.300.000.

9. Pembelian aplikasi pembelajaran digital di SMP Swasta Darma Bakti sebesar Rp3.300.000.

10. Pembelian aplikasi pembelajaran digital di SMP Swasta Yazid sebesar Rp3.300.000.

11. Pembelian aplikasi pembelajaran digital di SMP Swasta Pembangunan Nasional sebesar Rp3.300.000.

BPK menjelaskan, proses penganggaran merupakan proses penyusunan rencana keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD yang kemudian diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk diverifikasi.

Hasil dari verifikasi tersebut dijadikan sebagai dasar TAPD dalam membahas rancangan APBD beserta seluruh penjabaran dan DPA yang merupakan bagian tidak terpisah dari APBD.

Kesalahan penganggaran seharusnya dapat dihindari jika pengendalian atas penyusunan dan verifikasi RKA SKPD dilakukan dengan memadai.

Menurut Kepala Bidang Anggaran BPKAD, TAPD hanya meneruskan dan mengkompilasi saja usulan anggaran dari SKPD terkait, tanpa memverifikasi lebih detail usulan tersebut.

Lebih lanjut BPK menjelaskan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, lampiran I.03 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02 tentang LRA paragraf 37, yang menyatakan bahwa “belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi”.

Sehingga, permasalahan di atas mengakibatkan belanja barang dan jasa pada LRA disajikan lebih rendah sebesar Rp36.300.000 dan fungsi anggaran sebagai alat pengendalian alokasi pengeluaran keuangan daerah tidak berjalan dengan optimal.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh, TAPD tidak melakukan evaluasi dan verifikasi usulan anggaran belanja dari SKPD terkait secara detail.

Dan, Kepala SKPD terkait tidak menyusun anggaran belanja sesuai dengan pedoman penyusunan APBD.

Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dan lebih cermat menyusun anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK, merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan, TAPD melakukan evaluasi dan verifikasi usulan anggaran belanja dari SKPD terkait secara detail.

Dan, Kepala SKPD terkait menyusun anggaran belanja sesuai dengan pedoman penyusunan APBD. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar