Foto: Ilustrasi / Int
LANGKAT (Portibi DNP) : Pada tanggal 24 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun 2023.
Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan. Diantaranya, BPK menemukan adanya dugaan kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada lanjutan pengaspalan dengan hotmix di Jalan Diponegoro, Lingkungan VII, Pasar II, Paya Jambu, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, sebesar Rp108.574.701,20.
Hal itu tertulis pada LHP BPK bernomor : 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024. Mengutip isi LHP tersebut, diketahui bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh CV PB, berdasarkan Kontrak Nomor
44/SPP/BM-P.APBD-I/LKT/2023 tanggal 29 November 2023, sebesar Rp389.570.000,00.
Jangka waktu pekerjaan selama 21 hari kalender, mulai tanggal 30 November sampai dengan 20 Desember 2023.
Pekerjaan telah dinyatakan
selesai 100 persen dan telah diserahterimakan sesuai BASTHP Nomor
26/BAST/BM-P.APBD-/LKT/2023 tanggal 20 Desember 2023.
Pekerjaan telah dibayar lunas berdasarkan SP2D Nomor 05382-1-03.0-00.0-00.1.0.0-122023 tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp389.570.000,00.
Menurut BPK, hasil pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, Asisten Teknik, Penyedia dan Inspektorat, tanggal 06 Februari 2024, serta pengujian kepadatan (density) dan uji saringan LPA di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik
Negeri Medan, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan
sebesar Rp108.574.701,20.
BPK menjelaskan bahwa, permasalahan di atas mengakibatkan Pemkab Langkat menerima aset tetap JIJ, volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya
Hal tersebut disebabkan oleh :
a. Kepala Dinas PUPR belum optimal dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
b. PPK tidak cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan
pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR menyatakan siap mengembalikan sesuai besaran temuan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan :
Kepala Dinas PUPR :
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
b. Menginstruksikan PPK lebih cermat dalam melakukan perhitungan,
pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.
c. Memproses kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp108.574.701,20. (Tim)























