MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dr Drs H Muslim Harahap MSP, mengingatkan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Sebab jika kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda Rp10 juta dan atau kurungan 3 bulan.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 sebagaimana perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Penegasan ini disampaikannya saat Sosialisasi ke IV Tahun 2026 Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 sebagaimana perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan M. Basir Gang Inpres Lingkungan 28 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Minggu Pagi (12-4-2026).
Dihadapan tokoh masyarakat, tokoh agama serta ratusan warga daerah pemilihan (Dapil) II Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan ini, Muslim mengatakan, perubahan Perda ini lebih menekankan penguatan peran kecamatan dalam pengangkutan sampah.
Dimana kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan ini, pihak kecamatan punya tanggung jawab, atau wajib memastikan sampah diangkut rutin setiap hari atau setidaknya tiga kali seminggu.
Hal ini sebut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan tersebut, guna menghindari terjadinya tumpukan sampah, sehingga pihak kecamatan dituntut lebih serius dalam menangani persoalan sampah ini.
Dikatakan Muslim Perda ini fokus kepada perbaikan manajemen persampahan mulai dari sumbernya untuk mendukung kebersihan kota.
“Kita (DPRD Kota Medan) aktif melakukan sosialisasi terhadap Perda ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan memanfaatkan bank sampah,”jelas Muslim.
” Perda ini disosialisasikan tambah Muslim untuk mendukung program kebersihan lingkungan yang lebih efektif di Kota Medan,” kata Muslim.
Untuk itu Muslim minta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini dinas lingkungan hidup (DLH) dan Kecamatan lebih maksimal dalam menangani sampah dengan menambah mobil pengangkut sampah khususnya di wilayah Medan utara.
Sebab sebut Muslim, armada yang ada sekarang ini dirasa masih belum maksimal untuk mengangkut sampai di wilayah tersebut.
Sosialasasi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 juga dilaksanakan Muslim Harahap Jalan Kepiting 7 Blok DD Griya Martubung 3 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Minggu Sore (12-4-2026).P06




















