MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyetujui Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Persetujuan bersama itu dilalukan lewat rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) dilanjutkan pendapat fraksi dan penandatanganan/pengambil keputusan sekaligus persetujuan bersama dengan kepala daerah di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (14/11/2023)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah.
Para pimpinan fraksi dan anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir juga Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wirya Alrahman, para pimpinan perangkat daerah Pemko Medan dan Camat se Kota Medan
Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan lewat juru bicaranya Dedy Aksyari Nasution dalam pendapat fraksinya minta agar revisi Perda nomor 7 tahu 2021 tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 bukan hanya sekadar rancangan.Tetapi harus benar-benar dilaksanakan, sehingga pembangunan Kota Medan semakin baik, terutama dan terkhususnya di bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
“Selain itu permasalahan tingginya angka kemiskinan dan keterbatasan lapangan kerja, infrastruktur pelayanan dasar harus bisa ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,”sebut Dedy.
Begitu juga persoalan infrastruktur, drainase dan persampahan yang harus ditangani dan dikelola dengan baik serta kinerja akuntabilitas pemerintah daerah dan pelayanan publik yang terus dimaksimalkan.
Sementara pendapat Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan disampaikan juru bicaranya Parlindungan Sipahutar berharap dengan disyahkannya perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJM Kota Medan tahun 2021-2026 ini, program-program prioritas Pemko Medan sebagai wujud visi misi Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution
dapat dilaksanakan sesuai dengan waktunya.
Sebab perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJM Kota Medan tahun 2021-2026 tersebut didasari atas proses evaluasi terhadap dinamika dan perkembangan yang ada.
Fraksi Partai Golkar DPRD Medan melalui juru bicaranya H.Mulia Asri Rambe (Bayek)
menilai, kebijakan melakukan perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 tentunya telah melalui pertimbangan yang matang dan memenuhi syarat.
Untuk itu diperlukan sikap mental yang tangguh, jujur dan disiplin serta terus-menerus meningkatkan skill dan profesionalitas dari segenap pelaku pembangunan kota yang kesemuanya itu merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan, ungkap Bayek
Usai penyampaian pendapat fraksi selanjutnya dilakukan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda No 7 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 .
Selanjutnya Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam sambutannya mengatakan, melalui perubahan RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026, Pemko Medan mendorong penajaman fokus dan prioritas pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026.
Tentunya kata Bobby dengan menyesuaikan dinamika pembangunan yang berkembang, termasuk penyesuaian kepada perubahan kebijakan nasional maupun kebijakan daerah yang ada.
“Atas nama Pemko Medan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya kepada Ketua, Wakil Ketua serta seluruh anggota Pansus dan segenap jajaran Sekretariat DPRD Kota Medan yang telah melakukan pembahasan substansi perubahan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 bersama dengan Pemko Medan ini,” ungkapnya.P06