MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyetujui Pencabutan Peraturan Daerah (Perda),Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Persetuan itu diambil lawat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Medan, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (1/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPd.B dihadiri para pimpinan fraksi, pimpinan komisi DPRD Medan serta anggota dewan lainnya.
Hadir juga dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin, dan pimpinan perangkat daerah Pemko Medan, camat se Kota Medan dan para undangan lainnya.
Rapat paripurnya persetujuan Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 ini diawali laporan Ketua (Badan Pembentukan dan Peraturan Daerah (Bapemperda) Afif Abdilah.
Dilanjutkan pendapat fraksi, penandatanganan dan pengambilan keputusan sekaligus keputusan bersama DPRD dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda No 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2025-2029.
Baca juga: Anggota DPRD Medan, Saipul Bahri Minta Wali Kota Tindak Kepling 27 Belawan II
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam sambutannya mengungkapkan, keberadaan peraturan daerah dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap peraturan daerah yang sudah tidak relevan atau yang bertentangan dengan kepentingan nasional.
Rico Waas mengatakan, salah satu regulasi di tingkat nasional yang mempengaruhi peraturan daerah Medan adalah dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Undang-undang ini berimplikasi terhadap penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Medan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Medan yang selama ini diwujudkan dalam peraturan daerah selanjutnya disusun oleh Pemko melalui Peraturan Wali Kota Medan.
Pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mencabut dasar hukum pembentukan rencana detail tata ruang dengan peraturan daerah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Sehingga untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan kota medan, maka Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Rata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 perlu dicabut.
“Berdasarkan hal tersebut, pada hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035,” ucapnya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, khususnya, badan pembentukan peraturan daerah yang bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas rancangan peraturan daerah ini.P06



















