MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyepakati dan menetapkan 16 Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Penetapan 16 Ranperda ini
berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Medan dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga didampingi Wakil Ketua lainnya seperti Rajudin Sagala dan Bahrumsyah itu berlangsung di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Medan.
Hadir dalam sidang paripurna penetapan Ranperda tersebut para pimpinan Fraksi DPRD Medan, Ketua-ketua Komisi dan anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir juga Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, Sekda Medan Wirya Alrahman, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, camat se Kota Medan serta undangan lainnya.
Ketua Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST dalam laporannya mengatakan pada tahun 2024 pihaknya menetapkan 16 Ranperda ke dalam Propemperda.
Adapun ke 16 Ranperda yang disepakati dan ditetapkan ke dalam Propempeda tahun 2024 tersebut kata Dedy yakni Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023 (Komulatif Terbuka). Ranperda Perubahan APBD Kota Medan TA 2024 (Komulatif Terbuka).
Kemudian, kata Dedy, Ranperda
APBD Kota Medan TA 2025 (Komulatif Terbuka), Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015/2035 (Usulan Pemko Medan), Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda (Usulan DPRD Medan) dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan (Usulan DPRD Medan).
Selanjutnya, imbuh Dedy, Ranperda Perubahan atas Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Usulan DPRD Medan), Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Usulan Pemko Medan), Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025 (Usulan Pemko Medan) dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan Tahun 2025-2045 (Usulan Pemko Medan).
Selain itu, tambah Dedy, Ranperda Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan (Usulan DPRD Medan), Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Usulan DPRD Medan), Ranperda Ketahanan Pangan (Usulan DPRD Medan), Ranperda Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (Usulan Pemko Medan).
Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Usulan Pemko Medan) serta Ranperda Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern (Usulan DPRD Medan).
Sementara itu Walikota Medan Muhammad Afif Nasution dalam sambutannya mengatakan, Pemko Medan dan DPRD Medan sepakati 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Dari jumlah itu, 3 di antaranya Ranperda Komulatif Terbuka, 6 Ranperda usulan Pemko Medan dan 7 Ranperda usulan Inisiatif DPRD Kota Medan.
“Kami berharap semoga Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 ini dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bobby.
Dengan pembahasan yang baik tersebut, kata Bobby, dapat melahirkan suatu Peraturan Daerah (Perda) yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai kepastian hukum.
“Disamping itu dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harapnya.
Menantu Presiden Joko Widodo ini mengungkapkan, Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Dikatakannya, Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang diakui eksistensinya dalam UUD 1945.
Mengingat betapa pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah, jelas Bobby, maka penyusunan Perda harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu, imbuhnya, diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun Perda, mulai dari tahap perencanaan sampai pengesahan.P06

























