DPRD Medan Setujui Dilakukannya Perubahan Peraturan Tatib

MEDAN (Portibi DNP) : Secara umum  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui dilakukannya Perubahan Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib).

Hal tersebut dapat dilihat dari hasil  rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul atas Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tatib, Selasa (23/12/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini diawali dengan penyampaian pandangan sembilan Fraksi DPRD Kota Medan yang disampaikan oleh masing-masing perwakilan fraksi.

Dimana dari Sembilan Fraksi DPRD Kota Medan tersebut, hanya Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memiliki pandangan berbeda.

Fraksi PSI menilai Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tatib tidak perlu dilakukan, mengingat Sosialisasi Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bukan merupakan tugas pokok dan fungsi DPRD.

“Fraksi PSI menilai Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tatib tidak perlu dilakukan, mengingat sosialisasi Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bukan merupakan tugas pokok dan fungsi DPRD,”kata Reinhart

Reinhart Jeremy Aninditha, selaku juru bicara Fraksi PSI DPRD Medan  saat membacakan pandangan fraksinya.

Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan lewat juru bicaranya

Margaret MS menyatakan setujui perubahan peraturan DPRD Medan No 1 Tahun 2025 tentang Tertib tersebut.

Menurut Margaret, pengajuan perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib dikarenakan ada yang perlu disempurnakan.

Dikatakan Margaret, dalam praktiknya, terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak wajib diatur melalui peraturan daerah. Namun tetap membutuhkan dasar pengaturan pada level tatib sebagai pedoman kerja DPRD.

Seperti di Pasal 100 ayat (4) yang sebelumnya menyatakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi Wawasan kebangsaan (wesbang) harus dilakukan Perda dan pasal 10 ayat (3) rancangan Perda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda.

Kemudian kata Margaret, belum adanya regulasi lokal yang secara sistematis mengatur pendidikan ideologi Pancasila di Kota Medan. Kebutuhan pembinaan karakter dan moral ditengah masyarakat yang kian pragmatis. Maka diperlukan landasan hukum bagi DPRD Kota Medan dalam kegiatan pembinaan ideologi.

“Termasuk mempertegas komitmen DPRD Medan untuk menciptakan Kota Medan sebagai kota yang berwawasan Kebangsaan, regilius, dan berkeadaban,”ujar Margaret.

Sementara itu Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan melalui juru bicaranya

Fauzi, juga menyatakan setuju dilakukan perubahan peraturan DPRD Medan tentang tata tertib ini.

Dengan adanya perubahan peraturan tatib ini, mekanisme kerja DPRD agar lebih tertib, profesional, dan berintegritas.

Pada prinsipnya, kata Fauzi Fraksi Gerindra dapat memahami dan menerima urgensi dilakukannya perubahan terhadap peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata tertib.

Dengan adanya perubahan peraturan Tatib ini Fraksi Partai Gerindra berharap DPRD Kota Medan dapat bekerja lebih optimal, tertib, dan fokus dalam menjalankan amanah Rakyat, serta mampu menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPRD,imbuh Fauzi.

Diketahui dalam penjelasan pengusul perubahan tata tertib ini akan memberikan kepastian prosedural bagi setiap proses pengambilan keputusan, dapat memberikan kepastian hukum, serta penyerasian norma dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai salah satu bentuk penguatan karakter masyarakat Kota Medan.

Serta memastikan DPRD dapat menjalankan fungsinya secara efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Rapat Paripurna tersebut ditutup dengan penyerahan berkas pandangan fraksi-fraksi kepada Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar