MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang Pengolahan Persampahan.
Penjelasan itu disampaikan dalam rapat paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (8/7/2024).
Rapat dibuka Wakil Ketua
DPRD Medan H.Rajudin Sagala SPdI, yang dihadiri para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman SE,.Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, STTP, MAP, para pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan, serta para Camat sekota Medan.
Rajudin Sagala selaku Pimpinan DPRD Medan dalam penjelasannya mengatakan, berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Hal dikarenakan penanganan Pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan
“Disamping itu dalam prakteknya, Wali Kota juga mengalihkan pengelolaan persampahan kepada Kecamatan,”papar Rajudin.
Hal ini juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut karena dalam Perda sebelumnya belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Medan yang dilaksanakan oleh kecamatan.
“Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka sebagai anggota DPRD Kota Medan kami perlu menyampaikan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini perlu diubah, sehingga pengelolaan dan sistem pengelolaannya semakin lebih baik,” kata Rajudin.
Untuk itu Rajudin berharap respon positif dari Wali Kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini.
Sehingga nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan sehingga menjadi lebih baik dan efektif, ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dikatakan Rajudin, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi dan metode terbaru agar tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.
Sebab, fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam.
Selain itu, permasalahan manajemen pengendalian sampah, terutama sampah satu kali pakai perlu perbaikan mutu pengelolaannya karena adanya tuntutan perkembangan zaman yang mendesak pengelolaan sampah dengan teknologi terbaru.
“Atas dasar pertimbangan dan permasalahan tersebut, sebagai Anggota DPRD Kota Medan, kami selalu mendapatkan laporan dari masyarakat tentang pengelolaan persampahan yang kurang efektif di Kota Medan,”ungkap Rajudin.
Sehingga perlu kiranya Perda tentang Pengelolaan Persampahan ini diubah agar pengelolaan dan sistem pengelolaannya lebih baik lagi, sebut Rajudin.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan nota Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan atas Ranperda Inisiatif tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan oleh Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala kepada Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman.P06
















