MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH, meminta seluruh perangkat kelurahan di Kota Medan segera melakukan pendataan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di wilayahnya masing-masing.
Pendataan tersebut wajib dilakukan sebagai acuan pemerintah sebelum menertibkan para PKL, agar setiap PKL dapat berjualan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan sesuai Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan. Sebab, zonasi PKL di Kota Medan harus segera diterapkan.
“Aturan penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan harus terus disosialisasikan oleh perangkat di wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan. Namun selain disosialisasikan, kelurahan juga harus segera melakukan pendataan terhadap seluruh PK5 yang ada di wilayahnya masing-masing,” ucap Mulia, Senin (5/6/2023).
Dikatakan Mulia, setiap PKL di Kota Medan harus mendapatkan izin dari kelurahan tentang tempat berjualan. Nantinya, para pedagang yang telah didata akan diberikan izin yang dapat ditandai dengan tanda pengenal oleh pihak kelurahan.
Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu memberi penegasan kepada pihak kelurahan agar tidak ‘pilih kasih’ saat melalukan pendataan terhadap PKL yang berjualan di wilayahnya.
“Pendataan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, kelurahan tidak boleh pilih kasih,” ujarnya.
Tak hanya itu, Mulia juga menegaskan agar setiap kelurahan tidak melalukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) saat menentukan siapa saja PKL yang boleh beraktivitas di wilayahnya.
Sebab, semangat Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam memberantas pungli harus diteruskan oleh setiap jajaran yang ada dibawahnya.
“Namun perlu kita ingatkan kepada kelurahan, jangan pernah lakukan pungli kepada PKL, terutama saat menentukan siapa saja PKL yang bisa berjualan di kelurahan itu maupun saat mereka telah berjualan,” katanya.
Selain melakukan pendataan guna memberikan izin, sambung Mulia, pihak Kelurahan juga wajib menyediakan tempat kepada para PKL yang terdata. Tentunya, tempat yang dimaksud tidak boleh berada di kawasan zona merah yang telah ditetapkan dalam Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan
“Setelah itu, tentukan dimana tempat mereka boleh berjualan. Dengan begitu, tidak akan ada lagi PKL liar di Kota Medan,” tuturnya.
Setelah terdata sebagai PKL resmi, pemerintah juga wajib melakukan upaya-upaya untuk mendukung pengembangan usaha para PKL di Kota Medan.
“Namun saya juga mengingatkan kepada para PKL supaya dapat mematuhi Perda ini. Bila sudah ditata, jangan lagi ada yang masih berjualan di tempat yang terlarang dengan alasan apapun. Patuhi aturan yang ada, dan kami di DPRD Medan akan mendorong pemerintah agar terus memperhatikan nasib PKL di Kota Medan,” pungkasnya.P06
















