MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom minta seluruh Lurah dan Camat agar tetap mempedomani Perda No 9 tahun 2017 dan Peraturan Walikota (Perwal) No 21 Tahun 2021 untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Sehingga, tidak ada lagi riak riak yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan ditengah masyarakat.
“Bila ada yang melanggar Perwal dan terjadi keributan ditengah masyarakat maka Lurah harus bertanggungjawab. Untuk itu Perda dan Perwal harus dipatuhi,” ujar Reza Pahlevi.
Pernyataan itu ditekankan Reza saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 dengan Lurah dan warga terkait adanya protes dari warga atas pengangkatan Kepling 11 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat di ruang rapat Komisi I, lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan,Senin (3/2/2025)
Warga menuding jumlah dukungan warga sebagaimana ketentuan minimal 30 % dukungan dari jumlah KK di lingkungan dimaksut banyak dimanipulasi atau dukungan ganda. Bahkan, oknum Kepling yang telah ditetapkan dituding tidak berdomisili di daerah setempat.
Pendapat serupa juga disampaikan anggota Komisi I Robi Barus, ia menyebut penetapan dan pengangkatan Kepling jangan sampai cacat hukum. Untuk itu, mulai perekrutan hingga penetapan harus sesuai Perda dan Perwal.
“Kembali lah ke jalan yang benar, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,”ujar Robi.
Diakhir RDP Komisi I DPRD Medan menyepakati agar dilakukan validasi data syarat dukungan dari masyarakat.P06