DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Revisi Perda No 6 Tahun 2015

MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat paripurna Revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (22/4/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi para wakil ketua, pimpinan fraksi dan sejumlah anggota dewan lain.

Diusulkannya revisi Perda No 6 tahun 2015 ini karena perda tersebut belum mengatur pengelolaan persampahan
oleh kecamatan, sehingga
DPRD Medan mengusulkan agar produk hukum tersebut diubah.

“Ini perlu dilakukan agar sistem pengelolaan persampahan di Kota Medan bisa menjadi lebih baik,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution dalam rapat paripurna tersebut.

Dikatakan Dedy, berubahnya Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang persampahan.

“Sebab, dalam Perda itu yang menangani persampahan Dinas Lingkungan Hidup, namun kenyataan dilapangan dialihkan pengelolaannya ke kecamatan. Ini menjadi dasar kita agar Perda tersebut diubah,” ucapnya.

Menurut Dedy, pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang cepat membuat jumlah sampah setiap tahunnya meningkat. Hal itu sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk, kualitas hidup serta pola hidup masyarakat yang cenderung konsumtif.

“Selain masalah lingkungan lainnya, pengelolaan sampah menjadi isu penting yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan,” katanya.

Dijelaskannya, jaminan hak asasi manusia terhadap lingkungan yang baik dan sehat diatur dalam konstitusi sesuai Pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD-RI).

“Oleh karena itu Pemerintah Daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat seiring pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Medan,” jelasnya.

Dengan adanya pengusulan perubahan Perda ini, Dedy berharap Ranperda pengelolaan persampahan nantinya bisa membuat sistem pengelolaan persampahan menjadi lebih baik.

“Kami berharap Ranperda ini nantinya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan,” tutup politisi Gerindra ini.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar