DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Ranperda Tata Cara Penyusunan Propemperda

MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat paripurna penjelasan pengusul DPRD atas Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (22/4/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi dan sejumlah anggota dewan lain.

Erwin Siahaan dalam penjelasannya mengatakan, salah satu tahapan pembentukan peraturan daerah adalah perencanaan dalam bentuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang memuat judul rancangan Perda.

Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berisi keterangan mengenai konsepsi yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran yang ingin diwujudkan.

Kemudian pokok pikiran, objek yang akan diatur, serta jangkauan dan arahan pengatur dalam rancangan perda yang diusulkan, ungkap Erwin.

“Untuk itu disampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD agar mendukung usulan Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan Propemperda ini menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan,” jelas Erwin.

Diharapkan nantinya kata anggota dewan yang duduk di Komisi III ini nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan ranperda sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang sah.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar