MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, menggelar rapat paripurna tanggapan kepala daerah terhadap penjelasan pimpinan DPRD Medan atas Ranperda Inisiatif tentang Perubahan Perda No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, serta dihadiri pimpinan fraksi dan anggota dewan lainya itu digelar di
gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (16/7/2024).
Hadir juga dalam rapat tersebut Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting, para pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan, serta Camat se Kota Medan.
Wali Kota Medan dalam tanggapannya mengatakan, penanganan dan pengelolaan sampah tidak cukup didukung oleh teknologi, sarana dan prasarana, serta dana yang memadai,
Tapi yang lebih penting adalah partisipasi seluruh komponen masyarakat baik secara individu maupun kelompok.
Dalam nota tanggapannya tersebut, Wali Bobby juga, mengatakan persoalan sampah bisa berkurang jika pemerintah bersinergi dengan masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan katanya terus berupaya menjawab persoalan-persoalan terkait pengelolaan persampahan agar lebih baik dan efektif
Bukan hanya sekadar proses pengangkutan saja, melainkan memilah milih serta pemanfaatan daur ulang sampah.
“Pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat,”ucap Bobby.
Atas nama Pemko Medan Bobby pun mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Medan atas inisiatif terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Rapat ditutup dengan penyerahan nota Tanggapan Kepala Daerah oleh Wali Kota Medan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan.P06
















