MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Rapat yang berlangsung gedung dewan Jalan Kapten Maulana Medan ini dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B didampingi para Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra, serta dihadiri anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir juga dalam rapat tersebut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekda Wirya Arrahman, Pimipinan Perangkat Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan serta camat se Kota Medan.
Wali Kota Medan dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam memperbarui regulasi di sektor kesehatan tersebut.
Menurut Rico, perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mendorong transformasi sistem kesehatan nasional.
“Penyesuaian substansi perda ini menjadi penting agar selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rico dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi ini mencakup penguatan layanan kesehatan berbasis promotif dan preventif, peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemerataan sumber daya manusia kesehatan.
Selain itu, Ranperda ini juga mengatur pengembangan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi melalui rekam medis elektronik yang terhubung dengan platform SatuSehat dan RS Online.
Pemko Medan, lanjut Rico, siap membahas Ranperda tersebut bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemko Medan siap melakukan pembahasan bersama DPRD demi mewujudkan sistem kesehatan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan,” ujarnya.P06




















