MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat paripurna
penjelasan kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (16/6/2025).
Rapat paripuna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi para Wakil Ketua DPRD Medan, hadir juga dalam rapat tersebut pimpinan fraksi, pimpinan komisi, alat kelengkapan dewan dan para anggota dewan lainnya.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam penjelasannya mengungkapkan, perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
Dikatakan Rico, Kota Medan telah memiliki Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR, zebagai peraturan lebih lanjut terkait dengan Perda tersebut.
Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
Kedua peraturan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Terminologi KTR.
Namun dengan berkembangnya jenis rokok yang ada, seperti rokok elektronik hasil pengolahan tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang diolah dengan perkembangan teknologi dan dikonsumsi dengan cara dipanaskan.
Dengan menggunakan alat pemanas elektronik, dan jenis rokok elektronik yang mengandung nikotin, dan/atau bentuk lainnya, yang termasuk dalam ketentuan peraturan pemerintah ini.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR,” kata Rico.
Sementara itu, Wong Chun Sen, M.Pd.B., dalam pengantarnya menyampaikan KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau dan sejenis lainnya.
Tujuan dari penetapan KTR yakni untuk menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat hidup sehat.
Meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
“KTR adalah arena yang dinyatakan dilarang untuk merokok dan sejenisnya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan,” tandas Wong Chun Sen.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan berkas penjelasan kepala daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.P06



















