MEDAN (Portibi DN) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar sidang paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan,Senin (2/3/2026).
Sidang paripurna yang beragendakan penjelasan DPRD Medan atas Ranperda Inisiatif Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi para Wakil Ketua Zulkarnaen, Rajudin Sagala.
Hadir dalam sidang tersebut Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Badan Kehormatan (BK) DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir juga Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap dan jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen dalam penjelasannya mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 selama ini menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan sektor kesehatan di Kota Medan.
Namun, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan nasional dan dinamika kebutuhan masyarakat.
“Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks,” ujar Zulkarnaen.
Perubahan Perda Kota tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini kata Zulkarnaen merupakan komitmen DPRD Kota Medan guna memastikan terselenggaranya sistem kesehatan yang lebih responsif, inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
Menurutnya, revisi Perda merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat sistem kesehatan daerah agar lebih responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.
“Ranperda ini bertujuan memastikan masyarakat Kota Medan memperoleh pelayanan kesehatan yang merata, bermutu, dan terjangkau,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah pokok perubahan dalam Ranperda tersebut meliputi penguatan layanan promotif dan preventif, peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, penguatan sistem rujukan dan pembiayaan kesehatan daerah, serta peningkatan mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, kata Zulkarnaen, Ranperda juga mengatur pengembangan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi dan berbasis teknologi.
“Kami mendorong transformasi sistem kesehatan melalui integrasi data dan pemanfaatan teknologi agar pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Zulkarnaen.
Ia menambahkan, penguatan regulasi ini juga diharapkan dapat memperjelas peran dan tanggungjawab pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung sistem kesehatan yang berkelanjutan.
Setelah penyampaian penjelasan, Zulkarnaen menyerahkan draf Ranperda tersebut kepada Wakil Wali Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengharapkan tanggapan dan masukan dari Pemko Medan agar Ranperda ini dapat segera dibahas bersama dan disempurnakan,” kata Zulkarnaen.
Rapat paripurna kemudian diskors hingga 9 Maret 2026 dengan agenda mendengar tanggapan kepala daerah.P06




















