MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Rapat paripurna yang digelar di gedung dewan Jalan Kapten Maulala Lubis Medan Selasa (8/8/2023) itu dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi para wakil ketua, seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi serta anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir juga Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Asisten Administrasi Umum Setdako Medan Ferri Ichsan, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) dan Medan camat se kota Medan.
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam penjelasannya menyampaikan, kesejahteraan masyarakat dan iklim penanaman modal yang kondusif merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Kegiatan penanaman modal yang didorong dengan iklim ekonomi secara kondusif tentunya akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bobby.
Dikatakan Bobby, penanaman modal yang berkembang dengan baik akan memiliki dampak positif dapat dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat, di antaranya diikuti dengan aktivitas ekonomi yang dapat membuka lapangan kerja baru dan peningkatan pendapatan daerah.
Ketersediaan lapangan kerja baru, ungkapnya, akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.
Selain itu, kata Bobby, penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi riil yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya, penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif sudah seharusnya menjadi salah satu langkah penting diprioritaskan Pemerintah Daerah dalam menarik investor.
Atas dasar itulah, Bobby mengatakan, Pemko Medan menyampaikan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Dengan adanya regulasi tersebut, ujarnya.
Selain dapat mendorong peningkatan investasi di Kota Medan, tambah Bobby juga memberikan kepastian hukum yang menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan calon penanam modal.
”Bagi penanam modal, kepastian hukum penting dalam memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka. Sedangkan bagi Pemko Medan, regulasi menjadi dasar hukum dalam memberikan insentif bagi penanam modal,” paparnya.
Bobby berharap agar Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang disampaikan kepada DPRD Medan dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dengan demikian dapat melahirkan Peraturan Daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Di samping itu mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.P06
















