MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna penjelasan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pencabutan peraturan daerah (Perda) No 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kota Medan Tahun 2015-2035
Rapat yang dibuka Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPd.B didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra itu digelar di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (21/1/2025).
Hadir juga dalam rapat tersebut
para pimpinan fraksi, pimpinan komisi, alat kelengkapan dewan (AKD) dan anggota DPRD Medan lainnya. Wali Kota Medan Muhammad Afif Nasution SE, MM,
Plt Sekretaris Daerah Kota Medan., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, serta Camat se-Kota Medan.
“Guna memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kota Medan, maka Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, perlu dicabut,” kata Bobby Nasution dalam sambutannya.
Orang nomor satu di Pemko Medan ini selanjutnya berharap agar Ranperda Kota Medan mengenai Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 yang telah diajukan tersebut dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembentukan Perda, jelas Bobby Nasution, haruslah memperhatikan asas dan materi muatan Perda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Keberadaan Perda dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap Perda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional,” paparnya.P06