MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat paripurna pandangan Fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul DPRD Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Revisi Perda No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (14/5/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala SPdI Para pimpinan fraksi serta anggota dewan lainnya. Hadir juga Sekretaris Dewan (Sekwan) M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Willy Andreas Simanjuntak dan sejumlah pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD Medan.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan dalam pandangannya dibacakan Abdul Roni mengatakan, permasalahan utama didalam pengelolaan sampah di Kota Medan adalah masih rendahnya akses terhadap layanan pengelolaan sampah.
“Kondisi ini menurut pandangan kami disebabkan oleh lima faktor, antara lain : masih belum memadai perangkat peraturan yang mendukung pengelolaan sampah; penanganan sampah belum optimal; minim pengelolaan layanan persampahan yang kredibel dan profesional; belum optimal sistem perencanaan pengelolaan sampah; serta terbatasnya pendanaan untuk mendukung keseluruhan aspek pengelolaan sampah,”katanya.
Maka dari itu Fraksi Gerindra berharap agar Pemko medan memberikan edukasi dan sosialisasi secara kontinu, guna mendorong perubahan mindset di tengah masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan dan untuk program ke sekolah, mungkin bisa dilakukan mulai tingkat SD dan SMP sebagai pembentukan kesadaran hidup yang bersih sejak usia dini.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya Abdul Latief Lubis berharap ada solusi terbaik terhadap permasalahan dan keluhan masyarakat terkait persoalan persampahan ini.
“Untuk itulah, PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, ” katanya.
Disampaikan Politisi Medan Utara ini, dalam beberapa kesempatan Fraksi PKS telah berulang kali menyampaikan saran dan kritikan tentang penanggulangan persampahan di Kota Medan.
“Persoalan sampah jangan dianggap sederhana dan sepele karena dibalik itu akan mengancam kerusakan lingkungan masyarakat dan Kota Medan sendiri. Mulai dari persoalan estetika, aroma tidak sedap dan kebersihan lingkungan,”terangnya
Oleh karena itu kata Abdul Latief
diperlukan kerja keras dan cerdas serta didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk menanggulangi persampahan Kota Medan ini.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar DPRD Medan lewat juru bicaranya M. Rizki Nugraha mengatakan, pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting selain masalah lingkungan lainnya.
Oleh karena itu pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah menggunakan teknologi baru agar sampah tersebut dapat ditangani dan tidak lagi menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.
Karena menurut Rizki, lingkungan atau lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisinya, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah-perbuatannya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.
“Lingkungan juga diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia,”ungkapnya.
Dimana Pasal 28 h (1) undang-undang dasar (UUD) 1945 menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,paparnya.
Untuk selanjutnya satu persatu Fraksi-fraksi DPRD Medan menyampaikan pandangannya yang disampaikan lewat juru bicaranya masing-masing.P06
















