MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Tia Ayu Anggraini, mengapresiasi kebijakan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang memberlakukan One Day No Car
Dimana setiap hari selasa, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di jajaran Pemko Medan dilarang menggunakan kendaraan pribadi jika berangkat ke kantor.
“Selain mengurangi polusi udara di Kota Medan, kebijakan tersebut juga bagus untuk membiasakan masyarakat menggunakan transportasi massal yang sudah semakin baik dari sisi fasilitas hingga pelayanannya,” ujar Tia kepada wartawan Kamis (9/1/2025).
Hanya saja, dia minta pengawasan program One Day No Car ini benar-benar dijalankan oleh dinas terkait. Jangan sampai ada ASN, PHL atau PPPK yang coba main kucing-kucingan.
Pergi ke kantor di mana mereka berdinas gak bawa kendaraan pribadi, tapi kendaraannya mereka parkirkan di tempat-tempat yang gak jauh dari kantornya. Kan sama aja,ungkapnya.
Menurutnya, perlu ada payung hukum semacam peraturan daerah (Perda) atau peraturan Wali Kota Medan yang dikeluarkan. Sehingga ada sanksi yang diberikan kepada ASN, PHL atau PPPK yang coba melanggar aturan tersebut.
“Yang beredar saat ini di dinas-dinas kan hanya surat edaran dari Wali Kota Medan, kurang mengikat dan belum tegas itu. Tapi kalau Perdanya ada dan diperkuat lagi dengan Perwal, ada sanksi bagi para pelanggarnya. Satpol PP selaku lembaga pemerintah yang mengawasi jalannya Perda dan Perwal bisa serius di lapangan,” sarannya.
Lebih lanjut Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sumatera Utara ini menambahkan, pihaknya di Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan akan mencoba membahas wacana penerbitan Perda One Day No Car ini dan kemudian coba dimasukkan ke dalam Badan Legislasi (Baleg) DPRD Medan.
Tia yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini berkeyakinan, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Medan akan setuju dengan usulan tersebut.
“Melalui Anggota Gerindra yang ada di Baleg DPRD Medan, kita coba usulkan wacana Perda itu. Mungkin nanti masuk ke dalam Perda yang diinisiasi oleh DPRD Medan di tahun 2025,” pungkasnya.P06