LANGKAT (Portibi DNP) : Terkait tidak tercapai pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup, DPRD Kabupaten Langkat diminta untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki ada atau tidaknya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada retribusi tersebut.
Permintaan ini dikemukakan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE kepada wartawan, ketika diminta komentarnya mengenai tidak tercapainya retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang ada di DLH Kabupaten Langkat tahun 2024, Senin (20/10/2025).
Kata Norman, jika dilihat dari data-data yang ada, seperti karcis sudah tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi karena terdapat perubahan harga serta kebijakan, namun belum dimusnahkan.
Dan, karcis sebanyak 263.644 lembar pada DLH sudah kadaluarsa, namun tidak diketahui keberadaannya senilai Rp30.228.830, bisa menjadi kecurigaan bagi publik.
“Coba hitung saja, yang hilang sebanyak 263.644 lembar. yang di cetak sebanyak 513.913 lembar. Jika dikurangkan, berarti jumlah karcis sebanyak 250.629 lembar (513.913-263.644). Nah, yang tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi itu berapa?,” tanyanya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada DPRD Kabupaten Langkat untuk segera membentuk Pansus PAD retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
“Tanya kepada DLH Langkat, berapa jumlah pegawai yang mengutip retribusi persampahan/kebersihan dan berapa nominal yang tertera pada karcis, dari sebelum ada perubahan harga hingga ada perubahan harga. Dari situ, DPRD Langkat bisa mengetahui ada atau tidaknya kebocoran PAD pada pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang ada di DLH. Jika ditemukan adanya kebocoran, DPRD Langkat harus segera melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat diketahui ada menargetkan/menganggarkan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp2.500.000.000.
Namun, anggaran tersebut tidak tercapai. Dimana, pada tahun 2024, DLH Kabupaten Langkat hanya bisa merealisasikan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp1.629.894.400.
Sedangkan pada tahun 2023, realisasi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp.1.341.564.000.
Sementara, untuk retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus pada tahun 2024, DLH Kabupaten Langkat tidak menganggarkan.
Namun, di tahun 2023, ada realisasi pendapatan untuk retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus sebesar Rp20.000.000.
Sementara, berdasarkan data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) Perwakllan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024 bernomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, diketahui bahwa BPK menemukan adanya persediaan bahan cetak/karcis di DLH Kabupaten Langkat sebanyak 513.913, dengan nilai sebesar Rp82.124.648.
Menurut BPK, hasil pemeriksaan fisik persediaan dan permintaan keterangan pengurus barang pada DLH Kabupaten Langkat menunjukkan hal sebagai berikut.
Karcis sudah tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi karena terdapat perubahan harga dan kebijakan, namun belum dimusnahkan.
Karcis sebanyak 263.644 lembar pada DLH sudah kadaluarsa, namun tidak diketahui keberadaannya senilai Rp30.228.830.
Pengurus barang menyatakan bahwa, karcis tersebut tercecer saat proses pindah gudang persediaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan, saldo persediaan pada DLH Kabupaten Langkat belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Meningkatnya resiko kehilangan atau penyalahgunaan barang persediaan yang belum tercatat.
Dan, persediaan yang usang tidak dapat dimanfaatkan serta tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Masih menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh, Kepala DLH Kabupaten Langkat diduga tidak melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya sesuai tugas dan fungsinya.
Pengurus barang di DLH Langkat masih mencatat persediaan yang telah kadaluarsa dalam laporan keuangan.
Atas permasalahan tersebut, DLH Kabupaten Langkat menyetujui temuan pemeriksaan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pelaksanaan tata kelola yang lebih baik.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan Kepala DLH melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam pengawasannya sesuai tugas dan fungsinya.
Dan, pengurus barang di DLH Langkat segera melakukan inventarisasi atas persediaan kadaluarsa.
Berdasarkan data tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala DLH Harmain S.STP, via pesan WhatsApp, Minggu (19/10/2025).
Namun, hingga berita ini dimuat, media ini belum juga mendapat keterangan resmi dari mantan Kepala DLH Kabupaten Langkat Harmain, tentang kebenaran data tersebut.
Padahal, pesan sudah berceklist dua. Itu menandakan, pesan sudah masuk.(Red/Tim)

























