DPRD Asahan Gelar RDP Terkait Eks Bangunan Pasar Kisaran

Asahan (Portibi DNP): DPRD Asahan akhirnya menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) terkait  Eks Bangunan Pasar Kisaran  dengan Perwakilan Warga Jln. Hasanuddin Gg. Mangga Kelurahan Kisaran Timur .

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Asahan Rosmansyah, STP di Ruang Rapat Madani DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (29/10/2024) .

Tampak hadir dalam RDP tersebut Wakil Ketua Sementara DPRD Asahan Rosmansyah, STP, Zahar Ginting Dari Nasdem, Kiki Komeni dari PDIP, Anisah Pulungan dari PDIP, Nilawati dari PAN mewakili masyarakat Pasar Kisaran, Pengacara Zukifli SH & Associates, OK Rasyid, mewakili BPN, Camat Kota Kisaran Timur, Lurah Kisaran Timur, mewakili Kasat Pol PP Asahan, mewakili BPKAD Asahan M. Idris dan para tamu undangan lainnya.

Perwakilan dari masyarakat Eks Bangunan Pasar Kisaran OK. Rasyid mengatakan masyarakat merasa keberatan dengan surat dari Lurah dan Kecamatan untuk pengukuran ulang dimana sampai saat ini masyarakat meyakini bangunan eks pasar kisaran adalah milih pemkab. “Kami bertanya ke BPN bahwa bangunan eks pasar kisaran sudah beralih ke perorangan atas nama maryam,” katanya.

Erni warga kelurahan kisaran timur juga mempertanyakan bagaimana bisa bangunan pasar eks pasar kisaran bisa menjadi bangunan milik pribadi, sudah jelas dinas pasar yang kelola.

Zahar Ginting Anggota DPRD Asahan dari Nasdem mengatakan bahwa dulunya Eks bangunan Pasar Kisaran ini lahan kosong yang dijadikan terminal, dan setelah terminal dipindahkan ke jalan bhakti, lalu dibangunlah Pasar Kisaran menggunakan anggaran pemerintah kabupaten Asahan yang diperuntukkan untuk jualan para pedagang dan dikelola oleh Dinas Pasar, dan eks bangunan pasar kisaran juga pernah dipergunakan untuk tempat bilyard, bulu tangkis, cafe serta tempat refleksi.

Mewakili Dinas DPPKA Kabid Asset BKAD Asahan Idris tidak dapat menjelaskan secara rinci dan hanya mengatakan bahwa eks bangunan pasar kisaran bukan merupakan asset Pemerintah Kabupaten Asahan.

Camat Kota Kisaran Timur dan Lurah Kisaran Timur juga mengatakan hal yang sama dengan kabid asset bahwa eks bangunan pasar kisaran bukan merupakan asset pemerintah kabupaten.

Wakil ketua sementara DPRD Asahan Romansyah, STP meminta semua pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan yang membidangi seperti Kepala Bidang Asset BKAD Asahan, Camat Kisaran Timur, Lurah Kisaran Timur, Assiten I Pemerintah Kabupaten Asahan, Dinas PU, Dinas Perkim, Bappeda Asahan, Kasat Pol PP Asahan agar menangani masalah tersebut

Rosmansyah juga menambahkan bahwa pemilik tanah Maryam juga wajib hadir, Selaku pengusaha Jukim juga wajib hadir, dan perwakilan BPN Keliat juga diberikan waktu untuk mencari dokumen terkait tentang asal penerbitan SHM tersebut. “Untuk Lurah Kisaran Timur nantinya harus membawa bukti pembayaran PBB baik sebelum atau sesudahnya,” ujarnya.

Pengacara Zukifli SH & Associates juga mengatakan hal yang sama kalau bisa seluruh pihak terkait baik dari Kecamatan, kelurahan, dinas terkait, dan pemilik SHM Maryam serta Pengusaha Jukim juga harus hadir pada tanggal 18 November 2024.

Hasil pantauan awak media , RDP tersebut dilanjutkan di tanggal 18 November 2024 nantinya yang bertempat di Ruang Rapat Madani DPRD Kabupaten Asahan. AR

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar