Foto : Waketum DPP LPK Norman Ginting SE
MEDAN (Portibi DNP) : Masih ingat kasus dugaan korupsi Puncak Pelangkah Gading di Desa Kutambaru, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran sebesar Rp.4 miliar lebih pada tahun 2021?.
Itu lho, laporan yang dibuat oleh Direktur LBH Karo Imanuel Elihu Tarigan dan beberapa orang wartawan yang bertugas di Kabupaten Karo.
Mereka melaporkan dugaan korupsi Puncak Pelangkah Gading ke unit Tipikor Polres Tanah Karo.
Laporan mereka sesuai dengan surat laporan bernomor 111/sp-dumas/Polres/2023 tertanggal (08/03/2023).
Menurut Imanuel, ada enam kegiatan yang dilaporkan ke unit Tipikor Polres Tanah Karo.
Namun, hanya tiga kegiatan saja yang diduga diperiksa oleh unit Tipikor Polres Karo.
Pemeriksaan, sesuai dengan tiga item kegiatan yang diduga dilaporkan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Karo ke Polres Tanah Karo.
“Mengapa hanya tiga kegiatan saja yang diperiksa. Padahal, kami melaporkan ada enam kegiatan yang diduga terindikasi korupsi,” kata Imanuel, dikutip dari media online harianstar.com, Minggu (27/04/2025).
Dari hasil pemeriksaan ketiga item tersebut, Polres Tanah Karo menemukan adanya kerugian negara dan telah ditindaklanjuti dengan adanya pengembalian.
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting SE meminta kepada Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengambil alih laporan tersebut.
“Inikan aneh, enam item yang dilaporkan mengapa hanya tiga item yang ditindaklanjuti,” kata Norman kepada wartawan, Minggu (27/04/2025).
Menurutnya, jika memang tiga item lagi tidak ada indikasi korupsi, pihak Polres Tanah Karo harus memberitahukan kepada pihak pelapor.
Hal itu dilakukan, agar tidak terjadi simpang siur informasi yang diterima oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, Norman meminta kepada pihak Polda Sumut untuk segera mengambil alih laporan yang dilayangkan oleh LBH Karo.
Ia juga meminta, agar pihak Polda Sumut memeriksa penyidik yang menerima laporan dari LBH Karo.
“Tanya, apa benar enam item yang dilaporkan oleh LBH Karo. Jika benar, mengapa hanya tiga item saja yang diperiksa. Jika terbukti ada pelanggaran dalam pemeriksaan, pihak Polda Sumut harus memberikan tindakan tegas kepada penyidik yang menangani laporan dari LBH karo,” ujarnya. (BP/Tim)
















