LANGKAT (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023-2024, dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023-2024 dan dugaan pengutipan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp50.000 di SMA Negeri 1 Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Permintaan ini dikemukakannya, ketika diminta komentar terkait penggunaan DAK Tahun 2024, BOSP Tahun 2023-2024, dugaan pengutipan dana PIP Tahun 2023-2024 sebesar Rp100.000 per siswa dan dugaan pengutipan uang SPP sebesar Rp50.000 di SMA Negeri 1 Sei Bingai, Kamis (28/11/2024).
Kata pria yang pernah melaporkan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Sumut, almarhum Samsul Arifin dan mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu, terkait penggunaan DAK Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Sei Bingai, ia menduga ada kesalahan yang terjadi pada proses pembuatan plank nama pekerjaan.
Dimana, pihak SMA Negeri 1 Sei Bingai tidak mencantumkan atau menuliskan kapan pekerjaan dilaksanakan dan kapan pekerjaan selesai dikerjakan.
“Inikan aneh. Ada pekerjaan swakelola, yang dikerjakan tanpa mencantumkan atau menuliskan kapan pekerjaan dilaksanakan dan kapan pekerjaan selesai dikerjakan atau dilaksanakan. Emang pihak sekolah tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan mereka untuk pembangunan tersebut adalah uang negara dan bukan uang pribadi,” katanya.
Selain itu, di plank proyek atau pekerjaan, pihak sekolah juga tidak mencantum siapa yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
“Emang bisa, pekerjaan dilaksanakan oleh pihak sekolah tanpa mengikut sertakan pihak ketiga, seperti CV atau PT?,” tanyanya.
Ia juga meminta APH untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pengutipan uang SPP dan PIP di SMA Negeri 1 Sei Bingai.
“Dugaan adanya pengutipan uang SPP dan dana PIP juga perlu dilakukan penyelidikan. Jika benar dugaan itu terjadi, sungguh sangat dan sangat disayangkan,” ucapnya.
Sementara, menurutnya, tentang penggunaan dana BOSP yang ada di Sumut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun 2023, pihak BPK menemukan beberapa permasalahan yang terjadi pada penggunaan dana BOSP.
“Penggunaan dana BOSP di SMA Negeri 1 Sei Bingai juga perlu diselidiki oleh APH. Tanyakan, apakah penggunaannya sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat dan pihak BPK Sumut. Jika sudah, apa bukti sudah diperiksa,” ungkapnya.
Ia berharap, dalam penyelidikan nanti, pihak APH mau untuk segera mempublikasikan terkait penyelidikan yang dilakukan di SMA Negeri 1 Sei Bingai.
“APH jangan diam atau sembunyi-sembunyi melakukan penyelidikan. Segera publikasikan, kapan dilakukan penyelidikan. Jika dalam penyelidikan nanti tidak ditemukan adanya kerugian negara, APH juga harus mempublikasikannya. Pun begitu, jika ditemukannya adanya kerugian negara, APH juga harus mempublikasikannya. Jangan disembunyikan,” harapnya.
Dalam hal penggunaan dana BOSP dan dugaan pengutipan uang SPP serta uang PIP di Kabupaten Langkat, ia menjelaskan bahwa, saat ini DPN LPK juga sedang mengumpulkan bukti dan keterangan terkait adanya dugaan tersebut.
Jika sudah terkumpul, sambungnya, DPN LPK akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada APH.
Terpisah, hingga berita ini dibuat, wartawan belum mendapat keterangan sedikit dari pihak SMA Negeri 1 Bingai mengenai adanya dugaan kutipan uang SPP, PIP dan penggunaan dana BOSP di SMA Negeri 1 Bingai.
Saat ini, wartawan masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak SMA Negeri 1 Bingai, baik mengenai penggunaan dana BOSP dan dugaan pengutipan uang SPP serta dugaan pengutipan dana PIP di SMA Negeri 1 Sei Bingai.
Untuk diketahui, pada Tahun 2024, SMA Negeri 1 Sei Bingai mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK).
DAK tersebut lalu digunakan untuk pembangunan laboratorium baru senilai Rp522.423.000, pembangunan kelas baru senilai Rp326.765.000 dan pembangunan toilet (jamban) senilai Rp128.574.000.
Pada pelaksanaannya, SMA Negeri 1 Sei Bingai diduga melanggar Perpres Nomor 7 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasinal DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, dan Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Dimana, pihak SMA Negeri 1 Sei Bingai tidak mencantumkan kapan tanggal pekerjaan dilaksanakan dan kapan tanggal selesai pekerjaannya pada papan pekerjaan
Selain itu, pihak SMA Negeri 1 juga tidak mencantumkan siapa yang mengerjakan pekerjaan tersebut, apakah masyarakat setempat, CV atau PT.
Pihak SMA Negeri 1 Sei Bingai hanya mencantumkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan swakelola.
Sedangkan, berdasarkan data yang dihimpun dari situs https://pip.kemdikbud.go.id, pada Tahun 2023-2024, pihak SMA Negeri 1 Sei Bingai ada menerima dana PIP, dengan rincian sebagai berikut.
Dana PIP Tahun 2024
Disalurkan
Siswa : 272.
Dana : 427.500.000.
Pemberian
Siswa : 54.
Dana : 68.400.000.
Pemberian dari Aktivasi Nominasi
Siswa : 181.
Dana : 292.500.000.
Pemberian Relaksasi
Siswa : 37.
Dana : 66.600.000.
Dana PIP Tahun 2023
Disalurkan
Siswa : 115.
Dana : 93.500.000.
Pemberian
Siswa : 39.
Dana : 34.000.000.
Pemberian dari Aktivasi Nominasi
Siswa : 64.
Dana : 49.500.000.
Pemberian Relaksasi
Siswa : 12.
Dana : 10.000.000.
Sedangan, berdasarkan data yang di dapat dari laporan keuangan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Sumut Tahun 2023, pihak SMA Negeri 1 Sei Bingai juga mendapat dana BOSP, dengan uraian sebagai berikut.
RIncian Realisasi Penggunaan Dana BOSP Reguler di SMA Negeri 1 Sei Bingai Tahun 2023.
Saldo Sebelumnya /Silpa (yang dilaporkan ke BKAD) : Rp0.
Saldo sebelumnya/Silpa (yang dipotong oleh Kementerian) : Rp0
BOS Reguler KPPN : Rp.1.004.880.000..
Belanja Operasi : Rp741.594.700.
Belanja Modal dan Peralatan Mesin Rp178.494.000.
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp84.791.300.
Total Rp263.285.300.
Total Belanja Rp1.004.880.000.
Sisa Saldo Bank Rp0.
Sisa Saldo Tunai Rp0
Sisa Saldo 2023 (Kemendikbud) Rp0
Bunga Jasa Giro Rp0.
Sisa Saldo 2023 Rp0
Pengembalian 2023 Rp0.
Total Sisa Saldo Rp0. (Tim)