LANGKAT (Portibi DNP) : Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Binjai -Langkat Andika Perdana, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rabu (16/08/2023).
Kedatangannya ke kantor Kejari Langkat guna memenuhi panggilan pihak Kejari Langkat. “Hari ini, Rabu (16/08/2023), mendatangi kantor Kejari Langkat. Pemanggilan terkait surat yang saya sampaikan kepada pihak Kejari Langkat,” kata Andika lewat pesan WhatsApp.
Menurut pria yang doyan melaporkan kasus-kasus korupsi yang ada di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini, ia sedikit kecewa dengan pihak Kejari Langkat. Pasalnya, penjadwalan pemanggilan yang seharusnya pada pukul 10.00 wib, tapi diundur menjadi pukul 12.00 wib.
“Lega saya sudah dipanggil oleh pihak Kejari Langkat, guna memberi keterangan terkait surat saya tersebut. Saya ketemu langsung dengan salah satu jaksa di Kejari Langkat bernama Esra Mailany S, untuk memberikan keterangan. Saya berharap, pihak Kejari Langkat segera mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar mengetahui pengadaan tersebut terindikasi korupsi atau tidak dan serius dalam menangani permohonan kami ini,” terangnya.
Ia menjelaskan, pengadaan dan pemeliharaan jalan sudah semestinya diawasi oleh masyarakat, karena ketika jalan tersebut berlobang akan sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami juga meminta kepada pihak Kejari Langkat untuk segera memanggil pihak kontraktor dan pihak Dinas PUPR Kabupaten Langkat. Itu dilakukan, agar bisa diketahui bagaimana spesifikasi pemeliharaan jalan yang kami laporkan. Kalau memang pemeliharaan jalan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasinya, akan sangat disayangkan anggarannya terbuang dengan sia sia. Sebab, pemeliharaan jalan tersebut saat ini sudah rusak,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, beberapa hari yang lalu, Selasa (08/08/2023), Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD-ALAMP AKSI) Binjai-Langkat menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cq Kasi Pidsus Kejari Langkat.
Surat bernomor 205/DPD/ALAMP AKSI/Permohonan/VIII/2023 itu, meminta pihak Kejari Langkat untuk mengusut kasus dugaan kerugian keuangan negara pada pekerjaan pemeliharaan jalan jurusan Sta. Ka. Kwala Bingai – Batas Kodya Binjai, Kecamatan Binjai(Segmen II), yang dikerjakan oleh CV. Mandiri Group, dengan pagu anggaran sebesar Rp446.112.999.24.
Dan, pekerjaan pemeliharaan di jalan Simpang Kwala Bingai – Batas Kotamadya Binjai, Kecamatan Binjai, yang dikerjakan oleh CV.Al Ghazzani, dengan pagu anggaran sebesar Rp.329.519.832,1.
Dasar DPD ALAMP AKSI Binjai – Langkat meminta pihak Kejari Langkat untuk segera mengusut kasus dugaan kerugian negara pada pekerjaan di atas adalah, berdasarkan hasil investigasi DPD ALAMP AKSI Binjai – Langkat pada pekerjaan tersebut ditemukan adanya aspal yang mengelupas serta berlobang.
“Dengan kondisi pekerjaan seperti ini,kami menduga telah terjadinya indikasi kerugian keuangan negara. Dimana, pekerjaan tersebut diduga asal jadi. Makanya kami menyurati pihak Kejari Langkat,” kata Andika Perdana kepada wartawan lewat pesan dan WhatsApp seluler, kemarin.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut, DPD ALAMP AKSI meminta kepada pihak Kejari Langkat agar segera melakukan pengusutan dan memeriksa siapa saja pejabat yang diduga terlibat atas adanya dugaan kerugian negara pada pekerjaan tersebut.
“Bila perlu, pihak Kejari Langkat segera berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit atas pekerjaan tersebut. Jika memang ditemukan ada indikasi korupsi, kami minta segera tetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka,” ujarnya. (BP)




















