BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024.
Pada lembaran buku I LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara bernomor : 53.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 tersebut, ada tertulis penjelasan mengenai penggunaan dana BOS Reguler dan BOS Kinerja Tahun 2024 untuk SD dan SMP Negeri yang ada di Kota Binjai.
Dari hasil pengelihatan wartawan secara kasat mata pada lembaran buku tersebut, tidak ada penjelasan dan perincian mengenai penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 di SMP Negeri 1 Binjai.
Yang ada, hanya penjelasan mengenai dana BOS Kinerja Tahun 2024 .
Atas hal itu, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Binjai Sofyan mengenai penggunaan dan perincian item apa saja yang dibelanjakan terkait dana BOS Reguler Tahun 2024 lewat pesan WhatsApp, kemarin.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat Kepala SMP Negeri 1 Binjai masih malas untuk membalas pesan WhatsApp atau tutup mulut atas pertanyaan tersebut.
Berikut penjelasan yang dikutip dari buku I LHP BPK perwakilan Sumatera Utara mengenai BOS Kinerja Tahun 2024 di SMP Negeri 1 Binjai.
BOS Kinerja SMP Negeri 1 Binjai :
Silpa BOS Tahun 2023 (saldo awal tahun 2024) :
Rp0
koreksi tahun berjalan :
Rp0
saldo setelah koreksi :
Rp0
pendapatan dana bos tahun 2024 : Rp35.000.000
Belanja barang dan jasa :
Rp15.406.000
KIB B :
Rp19.594.000
KIB C :
Rp0
KIB D :
Rp0
KIB E :
Rp0
Total belanja modal :
19.594.000
total belanja BOS dan saldo akhir (sisa kas) dana BOS tahun 2024 di SMP Negeri 1 Binjai :
Rp35.000.000 (BP)





















