Ditanya Soal Nama Wajib Pajak MBLB, Kaban Pendapatan Langkat Bilang Gini

MEDAN (Portibi DNP) : Pada tahun 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Provinsi Sumatera Utara, mengeluarkan laporan keuangan diantaranya tentang Piutang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ada pun nama wajib MBLB yang miliki piutang per Kecamatan yang disebutkan dalam laporan keuangan Pemkab Langkat Per 31 Desember 2021, sebagai berikut.

Kecamatan Bahorok

1. TR / MS
2. A / R
3. V
4. Y / A
5. AY
6. T/ A
7. SI
8. N
9. SM / AS
10. AM
11. SDP
12. SA Br G

Kecamatan Salapian

1. DPW
2. Y
3. E

Kecamatan Serapit

1. IS / PT WJP Smt – 8

Kecamatan Kuala

1. CV BA
2. CV C
3. SB (SB)
4. SB V
5. M
6. R PA
7. EP
8. J
9. NG

Kecamatan Selesai

1. N
2. SE
3. S / S / YW
4. J
5. R
6. B
7. T
8. JS
9. PT KPPN / BS
10. PP / M
11. SS
12. MNH
13. IS

Kecamatan Sei Bingai

1. SS
2. L Stp
3. SS
4. TMGS
5. DSKT

Kecamatan Binjai

1. S
2. J

Kecamatan Stabat

1. I
2. BMI

Kecamatan Wampu

1. H. P
2. K
3. J
4. U
5. S
6. AF
7. AS
8. AS
9. DMJ / HL
10. EC
11. KRS
12. PA
13. DBM
14. H / K
15. PT HP
16. CV AKM
17. DP
18. PT DBN
19. PT BMIS

Kecamatan Secanggang

1. ED
2. K
3. A

Kecamatan Padang Tualang

1. Y
2. ZC
3. P
4. HK
5. PT BA
6. DBN
7. PT SBP
8. PT PMS
9. PT DTB
10. PT SMJ / Ir.EDP

Kecamatan Sawit Seberang

1. SK
2. F
3. S
4. S
5. R SE

Kecamatan Batang Serangan

1. CV MC
2. R Br S
3. YG
4. D
5. H

Kecamatan Sei Lepan

1. Y
2. MH

Kecamatan Brandan Barat

1. A / CV CM

Kecamatan Pangkalan Susu

1. CV CM Ind

Kecamatan Besitang

1. AH
2. OK S
3. EM

Sementara, 11 Pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) non logam dan batuan yang masih aktif dan memiliki lokasi tambang di daerah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, tidak nampak namanya dalam laporan keuangan Pemkab Langkat tentang piutang Pajak MBLB.

Berikut daftar 11 Pemegang IUP non logam dan batuan yang masih aktif di Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan data yang dihimpun media online portibi.id, terupdate 24 Juli 2023.

1. MS, lokasi tambang berada di Dusun XI, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, dengan komoditas berupa Tanah Urug, seluas 16,20 ha.

2. SR, lokasi tambang berada di Sungai Wampu, Lingkungan I Bingai, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dengan komoditas berupa kerikil berpasir alami (sirtu), seluas 3,21 ha.

3. S, lokasi tambang berada di Das Sei Bingai, Dusun III, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dengan komoditas berupa kerikil berpasir alami (sirtu), seluas 3,36 ha.

4. PT CAL, lokasi tambang berada di Dusun VII, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, dengan komoditas berupa kerikil berpasir
alami (sirtu), seluas 5,30 ha.

5. DS, lokasi tambang berada di Dusun IV Alur Lebah, Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, dengan komoditas berupa pasir kuarsa, seluas 8,62 ha.

6. CV BA, lokasi tambang berada di Desa Serapit, Desa Pulau Semikat dan Desa Sibertung, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, dengan komoditas berupa kerikir berpasir alami (sirtu), seluas 30,03 ha.

7. CV SA, lokasi tambang berada di Dusun XI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, dengan komoditas berupa batuan (kerikil berpasir
alami / sirtu), seluas 24,59 ha.

8. AN, lokasi tambang berada di Sungai Wampu, Desa Selayang Baru dan Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan komoditas berupa batuan (kerikil berpasir alami / sirtu), seluas 1,95 ha.

9. SS, lokasi tambang berada di Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dengan komoditas berupa batuan (kerikil berpasir alami (sirtu), seluas 28,10 ha.

10. KKPD, lokasi tambang berada di Desa Sei Serdang dan Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, dengan komoditas berupa batuan (kerikil berpasir alami (sirtu), seluas 7,30 ha.

11. CV K, lokasi tambang berada di Sungai Bingei Dusun IV Simpang Namu Buah, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei bingai, Kabupaten Langkat, dengan komoditas berupa batuan (kerikil berpasir alami / sirtu), seluas 6.87 ha.

Guna mencari tau apakah 11 pemegang IUP non logam dan batuan yang masih aktif di Provinsi Sumatera Utara ini memiliki piutang pajak MBLB kepada Pemerintah Kabupaten Langkat atau tidak, wartawan media online portibi.id lalu menanyakan hal itu kepada Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Kabupaten Langkat Muliani, lewat pesan WhatsApp, Minggu (27/08/2023).

“Data yang bayar pajak di kantor bang. Nanti saya cek,” katanya lewat pesan WhatsApp. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar